GUGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menggunakan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum. Komplotan tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan di media sosial karena diduga melakukan aksi serupa di wilayah Garut dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengungkapkan, ketiga terduga pelaku kembali menggunakan modus intimidasi ketika beraksi di wilayah hukum Polresta Bandung. Kali ini, mereka diduga mengaku sebagai anggota kepolisian untuk membuat korban takut dan mempermudah perampasan barang.
“Ini perlu disampaikan bahwa para tersangka ini yang sempat viral di media sosial ya, di daerah hukumnya hukum Garut ya, yang pernah sempat mengaku sebagai anggota BNN,” ujar Tri saat memberikan keterangan pada Jumat (23/10/2026).
Polisi mengidentifikasi tiga terduga pelaku berinisial DR (34), DS (36), dan RA (23). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mengaku sebagai polisi, melakukan kekerasan terhadap korban, hingga mengemudikan kendaraan dan melontarkan ancaman.
DR diduga berperan merampas sepeda motor korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut dibawa pergi dan disebut telah dijual. Sementara itu, DS diduga melakukan penganiayaan sekaligus mengambil telepon seluler milik korban.
Adapun RA diduga bertindak sebagai pengemudi kendaraan operasional dan melontarkan ancaman untuk menakut-nakuti korban. Menurut keterangan Kapolresta Bandung, pelaku juga menggunakan pistol mainan sebagai alat intimidasi dalam menjalankan aksinya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga terduga pelaku diduga mendatangi korban pada dini hari, kemudian menggunakan pengakuan sebagai aparat untuk mengintimidasi sebelum merampas barang milik korban.
Tri menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi, dan dukungan masyarakat. Informasi yang berkembang di media sosial juga menjadi salah satu petunjuk yang membantu polisi mendalami dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi lain.
“Dan alhamdulillah dari hasil penyelidikan keterangan saksi-saksi dan dukungan dari masyarakat, alhamdulillah para pelaku berhasil kita amankan,” tutur Tri.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga modus penyamaran dan ancaman sengaja digunakan untuk membuat korban merasa tertekan sehingga lebih mudah dikuasai. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang melibatkan para terduga pelaku.
Tri mengatakan, pengakuan tersangka yang menyebut hanya melakukan aksi satu kali perlu diuji dengan keterangan saksi dan informasi lain yang ditemukan penyidik. Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar serta keterangan saksi mengindikasikan dugaan adanya aksi lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan korban dinilai penting untuk membantu penyidik mengembangkan perkara, mengidentifikasi kemungkinan korban lain, dan memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan bukti.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan pasal yang disebutkan kepolisian, yakni Pasal 476 ayat (1). Kapolresta Bandung menyampaikan bahwa mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana secara tepat tetap mengacu pada hasil penyidikan, konstruksi perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas dan kewenangan yang dapat diverifikasi. Jika menghadapi situasi mencurigakan atau intimidasi, masyarakat disarankan mengutamakan keselamatan dan segera menghubungi kepolisian.***





Tinggalkan Balasan