JIMC Minta Pemda Bersikap Netral dalam Pilkades Serentak di Cianjur

|

GUGAH – Sekretaris Jenderal Jaringan Intelektual Muda Cianjur (JIMC), M. Ihsanul Akmal, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur beserta seluruh jajaran birokrasi menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Pilkades Serentak di Kabupaten Cianjur dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Saat ini, tahapan Pilkades telah memasuki penetapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia penyelenggara.

Menurut Ihsanul Akmal, Pilkades merupakan wujud demokrasi di tingkat desa sehingga seluruh tahapan pelaksanaannya harus berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga:  STIEBS NU Garut Bekali 105 Mahasiswa Baru dengan Keilmuan dan Nilai Ke-NU-an

Ia menilai, keterlibatan atau keberpihakan aparatur pemerintah dalam kontestasi Pilkades berpotensi memengaruhi legitimasi kepala desa terpilih serta memicu konflik di tengah masyarakat.

“Pemda Cianjur seharusnya menempatkan diri sebagai pengayom yang netral dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan kondusif, transparan, serta sesuai koridor hukum,” kata Ihsanul Akmal dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik maupun tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan kepada salah satu pihak dalam Pilkades.

Baca Juga:  Memperkuat Syiar, Menyulam Ukhuwah Masyarakat Cikalongkulon

Lebih lanjut, Ihsanul Akmal mengatakan prinsip netralitas aparatur pemerintah telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana terakhir diubah melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Baca Juga:  BMKG Ungkap Wilayah yang Berpotensi Hujan Hari Ini

Ia berharap pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Cianjur dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi dan memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpinnya secara bebas tanpa adanya tekanan maupun intervensi.

“Pilkades harus dikembalikan pada ruhnya sebagai proses demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat desa. Dengan menjaga netralitas, pemerintah daerah dapat turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Cianjur,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait pernyataan tersebut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran