Indonesia Krisis 480 Ribu Guru, Habib Syarief: Jangan Korbankan Honorer demi Administrasi Kaku

BANDUNG – Dunia pendidikan Indonesia tengah berada di persimpangan jalan yang kritis. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, memberikan peringatan keras terkait ancaman kelumpuhan sistem belajar-mengajar akibat defisit tenaga pendidik yang mencapai lebih dari 480.000 guru di seluruh pelosok negeri.

​Habib Syarief mendesak pemerintah untuk segera merombak skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.

Ia menilai, menyamakan syarat seleksi guru honorer berpengalaman dengan pelamar umum adalah bentuk ketidakadilan birokrasi.
​”Kita sedang menghadapi dilema regulasi yang serius. Di satu sisi ada amanat UU ASN untuk menata tenaga non-ASN, namun di sisi lain kita kekurangan nyaris setengah juta guru. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa transisi yang manusiawi, yang runtuh bukan hanya nasib guru, tapi masa depan pendidikan nasional kita,” tegas Habib Syarief dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga:  Skandal Jual Beli Jabatan Picu Aksi ‘Evakuasi Pemerintah’ di Balai Kota Bandung

​Ancaman “Bom Waktu” Pendidikan Data menunjukkan bahwa selain kekurangan 480 ribu guru, setiap tahunnya terdapat sekitar 70.000 guru yang memasuki masa pensiun. Saat ini, terdapat 237.000 guru non-ASN (honorer) yang selama ini menjadi tulang punggung di sekolah-sekolah negeri, namun status mereka kini terancam oleh kebijakan penataan pegawai. ​Legislator asal Jawa Barat ini menyoroti tiga poin krusial yang harus segera dibenahi pemerintah:

Baca Juga:  Gerindra Usul APBN 2027 Danai 1.000 Layar Bioskop Desa

​Rekognisi Pengabdian: Seleksi PPPK tidak boleh hanya berbasis tes teknis yang kaku, melainkan harus menghitung masa bakti dan rekam jejak pengabdian guru honorer.

​Sinkronisasi Antar-Lembaga: Habib mengkritik adanya “ego sektoral” dan ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian PAN-RB yang memicu ketidakpastian hukum.

​Skema PPPK Paruh Waktu: Sebagai solusi transisi, ia mengusulkan aktivasi skema PPPK paruh waktu agar para guru tetap memiliki kepastian status dan jaminan kesejahteraan sembari menunggu ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga:  Pembahasan RUU Pemilu, Siapa yang Jadi Inisiator?

​”Meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal adalah bentuk ‘dehumanisasi hukum’. Hukum seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar alat penghukum yang kaku bagi para pahlawan tanpa tanda jasa,” tambah Habib.

​Fraksi PKB DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar proses rekrutmen ASN benar-benar memprioritaskan mereka yang sudah berkeringat di ruang kelas selama bertahun-tahun, bukan sekadar mengejar angka administratif.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran