Guru Sekolah Internasional di Tangsel Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Murid

|

GUGAH – Polisi menetapkan NA (49), guru di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (1/10/2026). Polisi juga langsung menahan NA untuk kepentingan penyidikan.

“Kami naikkan status tersangka dan kami tahan,” tutur Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).

Penyidik masih mendalami keterangan NA untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta motif di balik dugaan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga:  Miftah: Kadispora Baru Jangan Tutup Telinga, Kritik KNPI Harus Segera Ditindaklanjuti

“Masih berjalan, nanti apa motif atau latar belakangnya ini kan masih berjalan,” kata dia.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangsel pada Selasa (22/9/2026). Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2026 pukul 11.24 WIB.

“Laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban,” kata Fadhli usai membuat laporan.

Baca Juga:  Rawat Tradisi, Teguhkan Peran Pelajar NU: PAC IPNU–IPPNU Plered Gelar Syahriahan Bersama KBNU dan Warga

Menurut Fadhli, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung melalui pola child grooming sejak 2023 hingga 2026. Ia menyebut NA saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sebuah sekolah internasional berbasis agama di Tangsel.

Fadhli mengungkap sejumlah dugaan tindakan yang dilaporkan korban. Di antaranya, NA disebut berulang kali memperlihatkan video porno kepada korban dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Seksual

NA juga disebut pernah meminta foto tidak senonoh kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak.

Meski tidak lagi menjadi wali kelas korban, Fadhli menyebut NA masih berupaya menghubungi korban. Kontak tersebut bahkan disebut terus dilakukan ketika korban sudah tidak lagi duduk di jenjang SMP.

Kini, perkara tersebut berada dalam proses penyidikan kepolisian. Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan kekerasan seksual terhadap anak.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran