GUGAH – Rekapitulasi data pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui INAPROC, E-Katalog, dan SPSE yang dirangkum oleh Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta mencatat sebanyak 234 penyedia yang teridentifikasi kembali memenangkan paket pekerjaan pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dan TA 2026 hingga 13 Oktober 2026.
Dalam rekapitulasi tersebut, CV Santika Jaya mencatat nilai transaksi kumulatif tertinggi, yakni Rp25,15 miliar dari 216 paket. Sementara itu, CV A. ABADI tercatat memperoleh jumlah paket terbanyak, mencapai 277 paket dengan nilai transaksi Rp4,64 miliar.
Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Agus Sanusi mengungkapkan bahwa data ini memberikan gambaran mengenai distribusi nilai transaksi dan jumlah paket pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Namun, angka agregat tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Penilaian lebih lanjut memerlukan pemeriksaan terhadap metode pengadaan, tingkat persaingan, karakteristik paket, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.
Data yang dianalisis mencakup pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, mulai dari dinas, badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja, UPTD, hingga 17 kecamatan.
Periode data perlu menjadi perhatian dalam membaca angka tersebut. Data TA 2025 mencakup satu tahun anggaran penuh berdasarkan rekapitulasi yang digunakan, sedangkan data TA 2026 masih berjalan hingga 13 Oktober 2026.
Berdasarkan rekapitulasi yang dianalisis, lima penyedia dengan nilai transaksi kumulatif terbesar adalah:
1. CV Santika Jaya: Rp25,15 miliar dari 216 paket.
2. PT Warga Utama Prima Mandiri: Rp20,85 miliar dari 48 paket.
3. CV Pancasona Jaya: Rp12,85 miliar dari 101 paket.
4. CV Garuda Muda Putra: Rp12,60 miliar dari 146 paket.
5. CV Cakra Brata Kusumah: Rp10,31 miliar dari 5 paket.
CV Santika Jaya menempati posisi teratas, disusul PT Warga Utama Prima Mandiri dengan nilai transaksi Rp20,85 miliar dari 48 paket.
Sementara itu, CV Cakra Brata Kusumah mencatat nilai transaksi Rp10,31 miliar dari lima paket. Jika dibagi berdasarkan jumlah paket, nilai rata-rata transaksinya mencapai sekitar Rp2,06 miliar per paket.
Perbedaan tersebut memperlihatkan variasi nilai dan volume pekerjaan yang diperoleh masing-masing penyedia. Meski demikian, nilai rata-rata tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai kewajaran pengadaan. Jenis pekerjaan, ruang lingkup kontrak, metode pemilihan, dan hasil pelaksanaan perlu diperiksa lebih lanjut.
Dalam analisis ini, nilai transaksi merujuk pada akumulasi nilai komitmen atau kontrak per paket yang tercatat sebagai total nilai dalam data yang digunakan. Angka tersebut bukan nilai pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) awal, ataupun realisasi pembayaran.
Dari sisi jumlah paket, CV A. ABADI tercatat memperoleh 277 paket dengan nilai transaksi total Rp4,64 miliar. Lima penyedia dengan jumlah paket terbanyak dalam rekapitulasi tersebut adalah:
1. CV A. ABADI: 277 paket, Rp4,64 miliar.
2. CV Santika Jaya: 216 paket, Rp25,15 miliar.
3. CV Garuda Muda Putra: 146 paket, Rp12,60 miliar.
4. CV Sahabat Fertama Jaya: 132 paket, Rp3,65 miliar.
5. CV Mitra Bangun Presisi: 128 paket, Rp7,17 miliar.
Berdasarkan angka tersebut, nilai rata-rata transaksi CV A. ABADI sekitar Rp16,7 juta per paket. Adapun CV Sahabat Fertama Jaya mencatat rata-rata sekitar Rp27,7 juta per paket.
Banyaknya paket dengan nilai relatif kecil dapat menjadi bahan evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan dan penentuan paket. Namun, jumlah paket maupun nilai rata-rata tidak cukup untuk membuktikan adanya persoalan dalam proses pengadaan.
Pemeriksaan perlu melihat apakah paket-paket tersebut memiliki kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan karakteristik pekerjaan yang berbeda. Jika ditemukan pekerjaan sejenis dengan kondisi yang berdekatan, pola paketannya dapat ditelaah berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Dengan demikian, frekuensi paket dapat menjadi salah satu indikator untuk ditelusuri, tetapi bukan bukti dengan sendirinya bahwa telah terjadi pemecahan paket yang melanggar aturan.
Rekapitulasi per tahun menunjukkan perubahan nilai transaksi dan jumlah paket pada sejumlah penyedia yang tercatat memperoleh pekerjaan pada kedua tahun anggaran.
CV Santika Jaya
– TA 2025: Rp13,29 miliar dari 188 paket.
– TA 2026 hingga 13 Oktober: Rp11,85 miliar dari 28 paket.
PT Warga Utama Prima Mandiri
– TA 2025: Rp14,93 miliar dari 43 paket.
– TA 2026 hingga 13 Oktober: Rp5,93 miliar dari 5 paket.
CV Pancasona Jaya
– TA 2025: Rp5,84 miliar dari 92 paket.
– TA 2026 hingga 13 Oktober: Rp7,01 miliar dari 9 paket.
CV Garuda Muda Putra
– TA 2025: Rp6,20 miliar dari 129 paket.
– TA 2026 hingga 13 Oktober: Rp6,41 miliar dari 17 paket.
Data tersebut memperlihatkan bahwa jumlah paket tidak selalu bergerak searah dengan nilai transaksi. CV Pancasona Jaya, misalnya, mencatat nilai transaksi Rp5,84 miliar dari 92 paket pada 2025, sedangkan pada 2026 nilai transaksi yang tercatat hingga 13 Oktober mencapai Rp7,01 miliar dari sembilan paket.
Perbandingan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena data 2026 belum mencakup satu tahun anggaran penuh. Perbedaan nilai transaksi juga dapat dipengaruhi oleh jenis dan besaran pekerjaan yang diperoleh masing-masing penyedia.
Karena itu, perubahan nilai transaksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya peningkatan atau penurunan kinerja penyedia secara keseluruhan.
Angka 234 diperoleh dengan mengidentifikasi penyedia yang tercatat memenangkan sekurang-kurangnya satu paket pada TA 2025 dan sekurang-kurangnya satu paket pada TA 2026 hingga 13 Oktober 2026.
Pengolahan data dilakukan dengan menyelaraskan variasi penulisan nama badan usaha yang diperkirakan merujuk pada entitas yang sama. Misalnya, penulisan CV Santika Jaya diselaraskan dengan SANTIKA JAYA, sedangkan PT Warga Utama Prima Mandiri diselaraskan dengan WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI. Ada juga yang mengaitkan nama perusahaan ini, yang owner-nya ditenggarai merupakan kerabat kepala daerah setempat.
Normalisasi ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan satu badan usaha tercatat sebagai entitas berbeda hanya karena variasi huruf kapital, tanda baca, atau penulisan awalan badan usaha.
Meski demikian, pencocokan berdasarkan nama memiliki keterbatasan. Untuk memastikan identitas badan usaha secara lebih akurat, hasil normalisasi idealnya diverifikasi menggunakan identitas penyedia atau data registrasi badan usaha yang tersedia.
Dengan demikian, angka 234 merupakan jumlah penyedia yang teridentifikasi berdasarkan kriteria dan metode pengolahan tersebut. Angka ini bukan jumlah seluruh penyedia dalam sistem pengadaan dan tidak menunjukkan jumlah penyedia yang melakukan pelanggaran.
Penyedia yang kembali memenangkan paket pada tahun berikutnya tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah setiap proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan, persaingan berlangsung secara memadai, dan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak.
Rekapitulasi INAPROC, E-Katalog, dan SPSE memberikan gambaran awal mengenai nilai transaksi dan volume paket pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Namun, data agregat belum cukup untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan secara kompetitif dan sesuai ketentuan.
Penelusuran lanjutan perlu mencakup identitas paket, perangkat daerah pengguna anggaran, metode pemilihan, peserta atau penawar, nilai kontrak, serta status dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa data yang dibandingkan berasal dari basis pencatatan yang konsisten. Nilai pagu, HPS, nilai kontrak, nilai transaksi, dan realisasi pembayaran merupakan ukuran yang berbeda sehingga tidak dapat dipertukarkan tanpa penjelasan.
Pertanyaan yang relevan bukan semata-mata mengapa penyedia yang sama kembali memperoleh pekerjaan. Publik juga perlu mendapatkan informasi mengenai dasar penentuan paket, metode pemilihan yang digunakan, tingkat persaingan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan nilai kontraknya.
Keterbukaan informasi hingga tingkat paket akan membantu publik menilai proses pengadaan berdasarkan dokumen yang dapat diperiksa. Bagi pemerintah daerah, informasi tersebut juga dapat menjadi dasar evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan.
Sumber: INAPROC/E-Katalog/SPSE Pemerintah Kabupaten Purwakarta, diakses 13 Oktober 2026; data diolah dari rekapitulasi TA 2025 dan data berjalan TA 2026.
Catatan metodologi dan batasan data:
-Periode: Data TA 2025 mencakup satu tahun anggaran penuh berdasarkan rekapitulasi yang dianalisis. Data TA 2026 merupakan data berjalan hingga 13 Oktober 2026.
– Cakupan: Data mencakup transaksi pengadaan yang terekam dalam sumber data yang digunakan, termasuk dinas, badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Satpol PP, UPTD, dan 17 kecamatan.
– Nilai transaksi: Mengacu pada akumulasi total nilai per paket dalam rekapitulasi, bukan pagu anggaran, HPS awal, atau realisasi pembayaran.
– Penyedia berulang: Didefinisikan sebagai penyedia yang tercatat memenangkan minimal satu paket pada TA 2025 dan minimal satu paket pada TA 2026.*





Tinggalkan Balasan