DPR Dukung Audit Forensik Dana Haji, Minta Pemerintah Buka Dasar Hukum dan Tujuannya

|

GUGAH – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana haji mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI. Namun, pemerintah diminta tidak hanya menjalankan audit, tetapi juga menjelaskan secara terbuka alasan, tujuan, dan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai audit forensik dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji, sekaligus menjaga kepercayaan jutaan calon jemaah yang menitipkan dana mereka kepada negara.

“Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari audit tersebut. Hal ini penting mengingat selama delapan tahun terakhir BPKH secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Dini di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:  Respons atas Video Amien Rais yang Beredar, Komunitas Cinta Literasi: Ruang Publik Butuh Kerja Nyata, Bukan Ujaran Kebencian

Menurut Dini, audit forensik tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk vonis adanya pelanggaran. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi mekanisme untuk memastikan tata kelola keuangan haji berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dini mengatakan Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, khususnya setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Menurutnya, pembentukan kementerian baru harus diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih kuat agar tata kelola penyelenggaraan haji semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

“Kami akan terus mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah, termasuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang dapat merugikan jamaah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kedubes AS Waspadai Rencana Demo di DPR Besok

Ia menegaskan, pengelolaan dana haji harus mengedepankan prinsip transparansi, sementara penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus terus diperbaiki dari tahun ke tahun.

Selain menyoroti audit dana haji, Dini juga menanggapi usulan pemerintah mengenai skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dengan komposisi pembiayaan 52:48.

Menurutnya, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR RI sehingga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan persentase pembagiannya.

“Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja,” katanya.

Dini menegaskan, pembahasan BPIH akan difokuskan pada dua kepentingan utama, yakni menjaga agar biaya yang dibebankan kepada jemaah tetap terjangkau, sekaligus memastikan nilai manfaat dana haji tetap berkelanjutan.

Baca Juga:  Kepala BGN Baru Dihadapkan PR Besar Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

“Jangan sampai jamaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan,” ujarnya.

Wacana audit forensik dana haji menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana yang berasal dari setoran jutaan calon jemaah Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan haji, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana haji nasional.

Bagi DPR, audit yang dilakukan secara terbuka dan sesuai koridor hukum justru dapat memperkuat kredibilitas pengelolaan dana haji, sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran