Diduga Merugi Puluhan Juta, Warga Kotasari Subang Desak Pemdes Gelar LPJ BUMDes Jatayu

SUBANG – Warga Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Jatayu.

Desakan tersebut muncul sebagai bentuk tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta program usaha desa yang dinilai belum terbuka kepada masyarakat.

Salah satu perwakilan warga, O’ip, mengatakan Musdesus LPJ penting dilakukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana kinerja dan kondisi keuangan BUMDes Jatayu.

“BUMDes bukan sekadar lembaga usaha milik desa, apalagi milik golongan tertentu. BUMDes harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang manfaatnya kembali untuk kesejahteraan warga,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:  Ekspor Rotan Cirebon Tembus Rp2,5 Triliun, Disperdagin Optimis Tren Positif Berlanjut di 2026

Menurutnya, BPD sebagai lembaga pengawas BUMDes harus berani meminta pertanggungjawaban pengurus, begitu juga Kepala Desa selaku penasihat BUMDes.

“BPD harus meminta pertanggungjawaban kepada pengurus BUMDes. Kepala Desa juga harus berani meminta agar pengurus segera melaksanakan LPJ tahunan,” tegasnya.

Warga menilai pengelolaan BUMDes Jatayu belum berpihak kepada masyarakat. Program yang semestinya dapat meningkatkan perekonomian warga justru dinilai belum memberikan manfaat yang jelas.

Baca Juga:  Wabup Subang Tekankan Kesiapan Maksimal Hadapi Pawai Tatar Sunda 2026

Hal senada disampaikan warga lainnya, Deni. Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pengurus BUMDes kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat bertanya kepada sekretaris dan bendahara, mereka banyak yang tidak tahu. Semua bermuara kepada Ketua BUMDes. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah BUMDes ini milik bersama atau hanya milik ketua saja,” ungkapnya.

Deni menjelaskan, pengurus BUMDes yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan dalam Musdes dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya.

Baca Juga:  ABPEDNAS Subang Dikukuhkan, KDM Tekankan Pelestarian Lingkungan

“Kami meminta Pemerintah Desa dan BPD segera melaksanakan Musdesus LPJ BUMDes. LPJ itu wajib sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan, mulai dari neraca, laba rugi, arus kas hingga realisasi modal. Jika tidak ada LPJ, tentu akan menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas BUMDes,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kotasari maupun pengurus BUMDes Jatayu belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tuntutan warga tersebut.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran