Curanmor di Kolam Renang Majalengka, Pelaku Asal Garut Ditangkap

|

GUGAH – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyasar pengunjung kolam renang di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terbongkar setelah polisi menangkap salah satu pelakunya. Tersangka berinisial DEA (33), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut, ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan rekannya berinisial AG masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus tersebut terjadi di area Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mengungkap kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membagi peran untuk mengambil barang berharga sekaligus membawa kabur sepeda motor milik pengunjung.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, korban bernama Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, datang ke kolam renang bersama anaknya. Ketika korban masuk ke area kolam dan meninggalkan barang bawaannya, kedua pelaku diduga mulai menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Bendera Merah Putih 700 Meter Membentang di Kampung Negla Garut

Menurut polisi, DEA bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara AG masuk ke area tempat barang korban disimpan. Dari tas korban, AG diduga mengambil satu unit iPhone 11 dan remote kunci sepeda motor Honda Vario yang kemudian digunakan untuk memuluskan pencurian kendaraan.

Remote tersebut selanjutnya diserahkan kepada DEA. Dengan remote yang telah dikuasainya, DEA kemudian membawa sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di halaman kolam renang, sementara AG menunggu di luar area parkir.

“Setelah mendapatkan kunci dan handphone, pelaku menyerahkan remote kunci motor tersebut kepada tersangka DEA untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban yang terparkir di halaman,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (2/10/2026).

Kapolres melanjutkan, setelah sepeda motor berhasil dibawa keluar dari lokasi, kedua pelaku meninggalkan kawasan tersebut secara bersama-sama. Mereka kemudian bergerak ke arah Garut, sebelum akhirnya polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan keduanya.

Baca Juga:  Manuskrip 1961 Membuka Tabir Berdirinya Pesantren Sumursari, Jejak Ulama dan Gotong Royong yang Bertahan Lebih dari Seabad

“Pelaku berinisial DEA warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi bersama AG yang saat ini masih buron (DPO),” kata Aldy.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25,9 juta. Nilai kerugian tersebut berasal dari kendaraan dan barang pribadi korban yang dibawa kabur pelaku.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan DEA hingga menangkap warga Garut tersebut tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit iPhone 11, serta tas milik korban.

Penangkapan DEA belum membuat penyidikan berhenti. Polisi masih memburu AG yang diduga berperan mengambil barang dari tas korban dan kemudian ikut melarikan diri bersama DEA setelah sepeda motor berhasil dikuasai.

Baca Juga:  APBD Garut 2027 Disiapkan untuk Sentuh Kebutuhan Warga, Pertanian hingga Pariwisata Jadi Prioritas

“Pelaku yang satu lagi masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan DPO,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman. Satreskrim Polres Majalengka juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian perkara tersebut serta mengejar keberadaan pelaku yang masih buron.

Atas perbuatannya, DEA terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sementara pengejaran terhadap AG menjadi bagian lanjutan dari pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana fasilitas rekreasi yang ramai pengunjung dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan ketika barang berharga ditinggalkan tanpa pengawasan. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan telepon seluler, kunci kendaraan, maupun barang berharga lainnya ketika beraktivitas di tempat umum.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran