Cegah Kekerasan Remaja Tak Cukup dengan Jam Malam, Pendekatan Psikologis Perlu Diperkuat

|

GUGAH – Penegasan kembali aturan jam malam pelajar dan ajakan mengaktifkan ronda malam di Kabupaten Purwakarta setelah kasus penganiayaan pada 11 Oktober 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi upaya pencegahan kekerasan di kalangan remaja. Pembatasan aktivitas pada malam hari dinilai perlu disertai pendekatan psikologis dan sosial agar penanganan tidak hanya bertumpu pada pengawasan.

Agus Sanusi, M.Psi., praktisi psikologi dan pengamat sosial kebijakan, menilai pencegahan kekerasan remaja perlu dilakukan dengan memahami faktor-faktor yang memengaruhi perilaku, mulai dari kemampuan mengendalikan emosi, pengaruh kelompok sebaya, lingkungan keluarga, hingga kondisi sosial.

“Pencegahan kekerasan di kalangan remaja tidak cukup hanya dengan membatasi jam keluar rumah. Faktor psikologis dan sosial yang memengaruhi perilaku mereka juga perlu diperhatikan, termasuk pengendalian emosi, pengaruh kelompok sebaya, dan lingkungan keluarga,” ujar Agus, kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, aturan jam malam dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan, tetapi tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya solusi untuk mencegah kekerasan. Upaya pencegahan juga perlu membangun kemampuan remaja dalam mengelola konflik, mengendalikan impuls, dan menghadapi tekanan dari lingkungan pergaulan.

Baca Juga:  ‎Nomor Urut Telah Diundi, Ujian Demokrasi Jatisari Dimulai

“Pembatasan aktivitas memang dapat membantu mengawasi ruang gerak remaja, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan perilaku. Karena itu, keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial perlu terlibat dalam membangun kemampuan remaja menyelesaikan konflik tanpa kekerasan,” katanya.

Dari perspektif kebijakan publik, Agus menilai pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan aturan yang telah berlaku. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui konsistensi pengawasan, kendala di lapangan, serta sejauh mana kebijakan tersebut berkontribusi terhadap pencegahan gangguan keamanan.

“Ketika aturan sudah ada, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pelaksanaannya dan apa hasil evaluasinya. Penegasan kembali aturan seharusnya disertai langkah perbaikan yang terukur, bukan sekadar mengulang instruksi,” ujarnya.

Jam malam pelajar sendiri bukan kebijakan baru di Purwakarta. Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 pada Mei 2025 yang mengatur pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan sejumlah pengecualian.

Baca Juga:  DLH Purwakarta 'Lupa Cara Ngomong' Jurus Gagu Hadapi Borok Nota Dinas Limbah Makin Bikin Curiga

Keberadaan aturan tersebut membuat evaluasi implementasi menjadi penting. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan, apa saja kendala yang dihadapi, serta indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas kebijakan. Tanpa evaluasi yang jelas, dampak penegasan aturan terhadap penurunan risiko kekerasan sulit dinilai secara objektif.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Oktober 2026 ditangani Polres Purwakarta. Dalam perkembangan penanganannya, polisi mengamankan 12 orang. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh orang yang diamankan merupakan pelajar ataupun bahwa kejadian tersebut berkaitan langsung dengan lemahnya penerapan jam malam.

Agus menekankan bahwa penanganan pelaku kekerasan harus dibedakan dari upaya pembinaan remaja secara umum. Proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana perlu berjalan sesuai ketentuan, sementara langkah pencegahan harus didasarkan pada pola kejadian dan faktor risiko yang ditemukan.

“Penanganan tindak kekerasan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Namun, pencegahan juga harus menyasar faktor risiko yang mendasarinya. Kita tidak bisa menggeneralisasi seluruh remaja bermasalah hanya karena ada kasus yang melibatkan kelompok tertentu,” katanya.

Baca Juga:  Serikat Pekerja PLTU Cirebon Unit 2 Terbentuk, Karangan Bunga Malah Ditolak Masuk

Selain pembatasan aktivitas, penguatan keamanan lingkungan membutuhkan koordinasi antara keluarga, sekolah, pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat keamanan. Ronda malam dapat membantu meningkatkan kewaspadaan warga, tetapi pelaksanaannya perlu disertai pembagian tanggung jawab, mekanisme pelaporan, serta tindak lanjut yang jelas.

Keberhasilan kebijakan pencegahan juga tidak cukup diukur dari jumlah patroli atau instruksi yang dikeluarkan. Pemerintah perlu menilai perubahan pola gangguan keamanan, ketepatan sasaran pengawasan, serta keberlanjutan program pembinaan dan pencegahan.

Karena itu, penegasan jam malam dan pengaktifan ronda malam perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Evaluasi kebijakan, penguatan peran keluarga dan sekolah, serta pendekatan psikologis yang sesuai dengan faktor risiko diperlukan agar upaya pencegahan kekerasan remaja berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran