Bawa Pistol Mainan saat Beraksi, Terduga Begal di Garut Babak Belur

|

GUGAH – Aksi dugaan perampasan ponsel di Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berujung penangkapan seorang terduga pelaku oleh warga. Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) pagi tersebut, dua orang diduga terlibat dalam perampasan ponsel milik seorang anak. Salah satu terduga pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri.

Kasus ini menjadi perhatian setelah polisi menemukan pistol mainan dan sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Pistol mainan itu diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban, meskipun peran dan penggunaannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan penyidik.

Kapolsek Leuwigoong, Iptu Encang Suryana, membenarkan bahwa polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HI. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, aksi perampasan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang.

“Mengamankan satu pelaku berinisial HI, barang bukti membawa pisau dapur dan ada pistol mainan. Waktu merampas HP korban pelaku ada dua orang, yang satu ditangkap, dan yang satu melarikan diri,” kata Encang, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:  Sampah Jadi Tantangan Garut, Fatayat NU Gandeng DLH Gerakkan Perempuan dari Keluarga

Teriakan Korban Mengundang Perhatian Warga

Peristiwa bermula ketika korban sedang memegang ponsel di wilayah Desa Margacinta. Dua orang yang diduga sebagai pelaku kemudian merampas ponsel tersebut. Korban yang terkejut berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga di sekitar lokasi.

Warga kemudian mengejar kedua orang yang diduga terlibat. Dalam pengejaran itu, satu orang berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya melarikan diri. Terduga pelaku yang tertangkap kemudian menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.

Polisi selanjutnya mengamankan HI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan terhadap terduga pelaku dilakukan guna mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

Baca Juga:  PAC GP Ansor Cisarua Dorong Kader Kuasai Industri Kopi, Perkuat Kemandirian Ekonomi

Pisau Dapur dan Pistol Mainan Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang disebutkan meliputi sebilah pisau dapur, pistol mainan, uang tunai, dan sebuah ponsel.

Encang mengatakan, penyidik masih perlu meminta keterangan korban dan saksi untuk melengkapi proses pemeriksaan. Setelah tahapan tersebut, perkara direncanakan dilimpahkan ke Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut.

Pistol mainan yang digunakan begal di Garut. Foto: Istimewa

“Pencurian dengan kekerasan, nanti setelah saksi dan korban dimintai keterangan kita limpahkan ke Polres,” ujarnya.

Sementara itu, keberadaan satu orang yang diduga terlibat dan masih melarikan diri menjadi bagian dari pengembangan kasus. Polisi perlu memastikan identitas, keberadaan, serta dugaan peran orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

Polisi Dalami Perkara, Warga Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminal sekaligus perlunya menyerahkan penanganan terduga pelaku kepada aparat penegak hukum. Meski kemarahan warga dapat muncul ketika menyaksikan dugaan kejahatan, tindakan kekerasan terhadap orang yang ditangkap berisiko menimbulkan cedera serius dan persoalan hukum baru.

Baca Juga:  Keluarga Korban KM Virgo Asal Garut Surati Prabowo: 35 Hari Tanpa Kepastian

Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak pidana sebaiknya membantu korban, mengamankan situasi secara proporsional, dan segera melapor kepada kepolisian. Langkah tersebut dapat membantu proses penyelidikan sekaligus mencegah situasi berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.

Hingga pemeriksaan dan penyelidikan selesai, HI tetap berstatus sebagai terduga pelaku. Kepastian mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing orang, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perampasan ponsel akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran