BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan adil, transparan, dan bebas intervensi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik titipan dalam proses SPMB.
“Tidak ada titipan, tidak ada orang dalam, dan semua harus sesuai dengan lokasi antara siswa dan sekolahnya,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Senin (4/5/2026), di Lapangan Plaza Pemkot Bekasi, yang sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Dalam kesempatan itu, Tri juga menyampaikan lima program prioritas pembangunan pendidikan nasional sebagaimana amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Program tersebut meliputi pembangunan dan revitalisasi sekolah serta digitalisasi pendidikan, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, pembelajaran berbasis budaya dan lingkungan, penguatan literasi dan numerasi, serta perluasan akses pendidikan yang inklusif dan terjangkau.
Ia memastikan Pemerintah Kota Bekasi siap mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk menjaga proses SPMB agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua PC PERGUNU Kota Bekasi, Budi Kusmawan, yang menilai pemberantasan praktik titipan sebagai upaya mengembalikan marwah pendidikan.
“Pendidikan harus kembali pada khittahnya sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ruang untuk kepentingan atau koneksi tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa praktik titipan merupakan bentuk ketidakjujuran sistemik yang berpotensi merusak fondasi pendidikan sejak awal.
“Praktik seperti ini tidak hanya menciptakan ketimpangan akses, tetapi juga berdampak pada kualitas pembelajaran serta merusak integritas tenaga pendidik,” ujarnya.
PERGUNU mendorong agar langkah pemberantasan ini diikuti dengan pengawasan yang konsisten serta penegakan disiplin terhadap setiap pelanggaran, sekaligus mengajak tenaga pendidik untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk intervensi dalam proses penerimaan peserta didik.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola SPMB, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang berkeadilan.***



Tinggalkan Balasan