Tunjangan DPRD Purwakarta: Rumahnya Makin Mewah, Akalnya Mana?

|

Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Purwakarta bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Ini soal uang rakyat yang tiba-tiba punya kaki, lalu berjalan menuju rekening para wakil rakyat.

Masalahnya bukan semata-mata apakah anggota DPRD pantas menerima tunjangan besar. Tentu mereka bekerja dan layak mendapat hak. Namun, ketika nominalnya melonjak seperti harga cabai menjelang Lebaran, publik berhak bertanya: dasar hitungnya apa, kajiannya di mana, dan siapa yang memastikan angka itu bukan hasil sulap anggaran?

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 299 Tahun 2020 menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp17,3 juta untuk Ketua DPRD, Rp16,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp16 juta untuk anggota. Tunjangan transportasi ditetapkan Rp12 juta per bulan bagi seluruh anggota DPRD.

Angka itu saja sebenarnya sudah cukup membuat banyak warga menghitung ulang cicilan rumah, biaya sekolah anak, dan harga beras. Namun, rupanya angka tersebut masih dianggap belum cukup nyaman.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan Ketua DPRD melonjak menjadi Rp40,4 juta, Wakil Ketua Rp33,3 juta, dan anggota Rp27,5 juta per bulan. Tunjangan transportasi ikut naik menjadi Rp23 juta bagi Ketua dan Wakil Ketua serta Rp17 juta bagi anggota.

Baca Juga:  Efisiensi Diucapkan, Selebrasi Dimegahkan: Anggaran Rp1,93 Miliar Hari Jadi Purwakarta Patut Dipertanyakan

Ini bukan lagi sekadar penyesuaian harga pasar. Ini kenaikan dengan tenaga turbo. Tunjangan perumahan Ketua DPRD meningkat lebih dari dua kali lipat. Kalau harga kontrakan warga naik dua kali lipat, mungkin sudah ada yang pindah ke garasi. Tetapi untuk tunjangan, kenaikan itu justru tampak mulus seperti jalan tol.

Pertanyaan publik pun sederhana: appraisal-nya memakai harga rumah di Purwakarta atau harga istana di planet lain?

Yang tak kalah menarik adalah proses pengusulannya. Berdasarkan dokumen yang ada, perubahan tersebut berawal dari Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 171.1/Kep.16.DPRD/2020 yang mengusulkan besaran baru kepada Bupati.

Di titik ini, publik layak bertanya: apakah usulan tersebut benar-benar dibahas bersama seluruh anggota DPRD dalam forum resmi, atau cukup diputuskan di ruang pimpinan dengan aroma kolektif kolegial yang hanya terdengar setelah dokumennya dipersoalkan?

Sebab kolektif kolegial bukan mantra sakti yang otomatis membuat semua proses menjadi transparan. Prinsip itu harus terlihat dalam rapat, notulen, daftar hadir, pembahasan, dan keputusan yang bisa diperiksa publik. Kalau hanya disebut dalam pernyataan, kolektif kolegial berisiko berubah menjadi kolektif menikmati, tetapi kolegial menjelaskan belakangan.

Kebijakan tersebut kembali berubah pada 9 Juli 2026 melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026. Tunjangan perumahan Ketua DPRD naik menjadi Rp47 juta per bulan, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan anggota Rp32,7 juta. Tunjangan transportasi pun meningkat menjadi Rp25 juta bagi Ketua, Rp23,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp20 juta bagi anggota.

Baca Juga:  Pemuda Desa dan Avengers yang Terlupakan

Kenaikannya bertahap, tetapi arahnya konsisten: ke atas. Yang belum konsisten justru penjelasan kepada publik.

Setiap kali angka tunjangan naik, masyarakat disuguhi istilah appraisal, kajian harga pasar, dan lembaga independen. Istilah-istilah itu terdengar meyakinkan, tetapi publik tidak bisa membayar kebutuhan sehari-hari dengan istilah. Publik membutuhkan dokumen: siapa penilainya, kapan kajiannya, objek pembandingnya apa, metode perhitungannya bagaimana, dan mengapa harga tersebut dianggap wajar untuk Purwakarta.

Jangan sampai “harga pasar” yang dimaksud adalah harga pasar di kawasan elite, sementara rakyat diminta memahami dengan standar warung kopi.

Regulasi nasional memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tunjangan perumahan dan transportasi berdasarkan hasil appraisal atau kajian harga pasar oleh lembaga independen. Namun, dasar hukum bukan cek kosong. Legal belum tentu otomatis rasional, dan sah belum tentu kebal dari pertanyaan.

Apalagi seluruh tunjangan itu dibayar dari APBD. Artinya, sumber dananya bukan dari dompet pribadi pejabat, melainkan dari uang rakyat—dari pajak, retribusi, dan berbagai penerimaan daerah yang setiap rupiahnya seharusnya memiliki alasan.

Baca Juga:  Republik yang Belum Selesai Belajar

Karena itu, setiap kenaikan belanja wajib disertai keterbukaan. Jika kajiannya memang kuat, buka. Jika appraisal-nya memang independen, tunjukkan. Jika angkanya memang sesuai harga pasar, biarkan publik menguji. Jangan hanya meminta masyarakat percaya, sementara dokumen penting disimpan seperti resep rahasia keluarga.

Polemik ini bukan semata-mata soal iri kepada tunjangan DPRD. Ini soal kewajaran. Wakil rakyat boleh sejahtera, tetapi rakyat juga berhak tahu mengapa kesejahteraan itu harus dibayar dengan angka yang terus menanjak.

Pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan apakah DPRD boleh menerima tunjangan. Yang dipersoalkan adalah apakah kenaikan tersebut disusun dengan perhitungan yang masuk akal, proses yang terbuka, dan keberpihakan yang tetap mengingat sumber uangnya.

Sebab dalam demokrasi, uang rakyat bukan uang misterius yang boleh menghilang ke pos anggaran tanpa penjelasan. Dan kepercayaan publik tidak tumbuh dari angka tunjangan yang fantastis, melainkan dari keberanian pemerintah dan DPRD membuka seluruh dasar perhitungannya.

Kalau memang wajar, buktikan. Kalau memang sesuai appraisal, tampilkan. Kalau memang untuk menunjang kinerja, jelaskan.

Jangan sampai rumahnya sudah naik kelas, tetapi akuntabilitasnya masih tinggal di kontrakan.

Oleh: Agus M YasinPenulis adalah pengamat kebijakan publik di Purwakarta.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran