Pengadaan di RSUD Rengasdengklok Kental Aroma Suap?

|

GUGAH – Dugaan praktik jual beli pekerjaan dan pengadaan barang pemerintahan di lingkungan RSUD Rengasdengklok Kabupaten Karawang mendapat sorotan serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika.

Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi terkait permintaan uang serta penawaran pekerjaan atau pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) yang diduga melibatkan pihak di lingkungan rumah sakit tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat komunikasi yang dikaitkan dengan seorang pengusaha klinik di wilayah Kosambi berinisial N, serta adanya pertemuan di sejumlah tempat, termasuk kawasan hotel di Karawang.

Salah satu bukti yang disampaikan berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 17 Juli 2026, yang memuat permintaan nomor rekening dan adanya transaksi ke rekening Bank Mandiri atas nama IF, disertai bukti transfer dari salahsatu bank swasta pada tanggal dan waktu yang sama.

Selain itu, muncul pula informasi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp60 juta yang dikaitkan dengan penawaran pekerjaan atau pengadaan di RSUD Rengasdengklok.

Baca Juga:  Gus Yahya Ziarah ke Tebuireng, Peziarah Meningkat Jelang Muktamar NU

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai pembayaran proyek atau suap tanpa pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum.

Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya perpindahan dana, melainkan apakah benar terdapat permintaan atau penerimaan imbalan yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan untuk memperoleh pekerjaan atau proyek pemerintah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal tersebut dapat masuk ranah tindak pidana korupsi serta pelanggaran serius terhadap tata kelola dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh informasi dan bukti yang dimiliki kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

“Kami meminta jangan ada pembiaran apabila benar ada pejabat yang menawarkan pekerjaan atau proyek pemerintahan dengan meminta sejumlah uang,” kata Hendra, kepada awak media, belum lama ini.

Baca Juga:  PWNU Jawa Barat Belum Terima Undangan Muktamar NU ke-35

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh hubungan antara permintaan uang, komunikasi dengan pihak pengusaha, pertemuan, rekening penerima, serta proses pengadaan BHP di RSUD Rengasdengklok.

Pemeriksaan juga harus mencakup niat, hubungan uang dengan jabatan, kewenangan terhadap pengadaan, proses pemberian pekerjaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya ketentuan mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan.

Selain ranah pidana, LBH Arya Mandalika juga meminta pemeriksaan dari sisi kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan kewajiban setiap ASN untuk bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga:  Kader Ansor Soreang Raih Voucher Umrah, Berangkat ke Tanah Suci Lewat Kolaborasi GP Ansor dan MMD

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, maupun prinsip sistem merit, maka mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan disiplin harus ditempuh.

Fungsi pengawasan sistem merit yang kini berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB diharapkan turut melakukan penelaahan apabila terdapat dasar kewenangan yang memadai.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa tudingan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Direktur RSUD Rengasdengklok maupun pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan bantahan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Inti dari tuntutan LBH Arya Mandalika adalah agar aparat penegak hukum membuka seluruh bukti, menelusuri aliran dana, memeriksa proses pengadaan secara transparan, dan tidak membiarkan jabatan pemerintahan dijadikan sarana untuk memperjualbelikan pekerjaan atau proyek yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran