GUGAH – Informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan pembegalan di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, dipastikan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan kepolisian. Polisi menyebut peristiwa tersebut merupakan dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.
Jajaran Polsek Banyuresmi, Polres Garut, telah mengamankan seorang pria berinisial B (50) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Ricky Ardiansyah (44), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Salagedang, Desa Sukaraja. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah, kepala, dan pinggang sehingga harus menjalani perawatan medis di RSUD dr. Slamet Garut.
Tak lama setelah menerima laporan, aparat kepolisian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kronologi kejadian.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Aben Nurhidayat mengatakan penyelidikan dilakukan secara cepat hingga akhirnya petugas berhasil menemukan terduga pelaku yang bersembunyi di area kebun jagung di belakang rumahnya pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kejadian dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Aben dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga insiden bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan pelaku. Dalam rangkaian kejadian tersebut, B diduga mengambil sebilah golok dari rumahnya sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.
Di tengah proses penyelidikan, polisi juga meluruskan kabar yang telanjur beredar di masyarakat mengenai dugaan aksi pembegalan.
“Peristiwa ini bukan tindak pidana pembegalan. Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian ini merupakan dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga,” jelasnya.
Menurut kepolisian, klarifikasi tersebut penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang keliru dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami motif maupun rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama melalui media sosial. Warga diminta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sembari tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.***



Tinggalkan Balasan