Disdukcapil Cimahi: Aktivasi IKD Gratis, Jangan Percaya Oknum Minta OTP

|

GUGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya modus penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Disdukcapil menegaskan seluruh proses aktivasi dilakukan secara resmi oleh petugas dan tidak dipungut biaya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil untuk meminta data pribadi hingga sejumlah uang dengan dalih membantu aktivasi IKD.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, memastikan petugas resmi tidak pernah menghubungi warga melalui telepon, WhatsApp, SMS, maupun media sosial untuk meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, kode OTP, apalagi transfer uang.

Baca Juga:  Rivqy Dukung Pembentukan DSI, Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Komoditas

“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi Disdukcapil dan tidak dipungut biaya,” kata Tri, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan meminta data pribadi atau sejumlah uang, masyarakat diminta tidak melayani permintaan tersebut serta segera melaporkannya kepada instansi terkait.

Menurut Tri, seluruh layanan administrasi kependudukan memiliki mekanisme yang jelas dan dapat diakses melalui jalur resmi, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun mempercayai tawaran percepatan layanan.

Baca Juga:  Soal Jalan Rusak di Majalengka, Eman Suherman: Masyarakat Berhak Kritik

Untuk mencegah semakin banyak korban, Disdukcapil Kota Cimahi terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial resmi, situs pemerintah daerah, hingga pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil.

Selain itu, warga juga diimbau tidak mudah percaya terhadap pesan yang berisi ancaman pemblokiran akun atau iming-iming percepatan aktivasi IKD, karena seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Disdukcapil.

Baca Juga:  Ansor Kota Bandung Siap Kawal Program Reforma Agraria dan Sertifikasi Aset Wakaf

“Petugas Disdukcapil tidak pernah meminta data pribadi, kode OTP, PIN, password maupun transfer uang sebagai syarat aktivasi IKD,” tegasnya.

Disdukcapil berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan layanan administrasi kependudukan. Menjaga kerahasiaan data pribadi, kata Tri, menjadi langkah paling penting untuk melindungi identitas dan mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran