JEDDAH – Sebanyak tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi atas dugaan promosi iklan haji ilegal. Dalam video penangkapan yang telah beredar luas di media sosial, terlihat dua dari tiga terduga pelaku mengenakan seragam petugas haji Indonesia.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary, membenarkan bahwa dua pelaku yang mengenakan seragam tersebut merupakan mukimin (residen) di Mekkah yang terdaftar sebagai Tenaga Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026. Menanggapi pelanggaran serius ini, pihak kementerian terkait telah menyiapkan sanksi tegas.
“Arahan Menhaj RI, jika terbukti [bersalah] akan langsung dikenakan sanksi administrasi berupa pemecatan dan blacklist sebagai petugas,” ujar Yusron secara tegas mengutip Himpuh News, Minggu (3/5/2026).
Pihak KJRI Jeddah memastikan akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum terhadap ketiga individu tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan status hukum dan keadilan bagi para terduga pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku di negara setempat.
Sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Yusron kembali mengingatkan seluruh WNI, baik yang menetap maupun yang berkunjung ke Arab Saudi, untuk selalu mematuhi peraturan resmi terkait perizinan ibadah haji. “Untuk itu KJRI Jeddah kembali menghimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh (tidak ada haji tanpa izin resmi),” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan