GUGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan lima pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Temuan hasil pengawasan di 38 provinsi itu menunjukkan masih adanya persoalan koordinasi, administrasi, hingga sinkronisasi data yang dinilai dapat memengaruhi kualitas pemutakhiran data pemilih.
Permasalahan yang paling menonjol meliputi belum adanya koordinasi di empat KPU provinsi, tidak dicantumkannya masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi di 19 provinsi, penggunaan formulir yang tidak seragam, kesalahan administrasi dokumen di Papua Barat, serta belum sinkronnya data pemilih berkelanjutan dengan layanan pengecekan data pemilih secara daring.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan lima temuan tersebut menjadi catatan penting yang perlu segera diperbaiki agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Catatan pertama, empat KPU provinsi yakni Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan belum melakukan koordinasi dengan Bawaslu maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan PDPB.
“Empat KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal,” kata Lolly usai mengikuti Rapat Pleno PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Temuan kedua menunjukkan sebanyak 19 KPU provinsi belum memasukkan saran dan masukan peserta rapat ke dalam berita acara rekapitulasi PDPB. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih.
“Sebanyak 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB. Hal itu berimplikasi terhadap aspek akuntabilitas penyelenggaraan dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi data pemilih,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman penggunaan maupun penyerahan formulir rekapitulasi perubahan data pemilih. Perbedaan prosedur tersebut dinilai menyulitkan proses pemeriksaan data sekaligus mengurangi prinsip partisipatif, responsif, dan akuntabel dalam pelaksanaan PDPB.
Catatan berikutnya berkaitan dengan kesalahan administrasi di Provinsi Papua Barat. Dalam proses rekapitulasi, KPU setempat menggunakan data triwulan kedua dari kabupaten/kota, bukan data Semester I Tahun 2026 sebagaimana seharusnya.
Bawaslu juga menyoroti belum terintegrasinya hasil pemutakhiran data pemilih dengan layanan pengecekan data pemilih secara daring. Akibatnya, masyarakat belum dapat langsung melihat perubahan data setelah rekapitulasi selesai di tingkat daerah.
“Pembaruan data pada layanan tersebut baru dilakukan setelah rekapitulasi nasional selesai. Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat belum dapat segera mengakses informasi mengenai perubahan data pemilih setelah rekapitulasi selesai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Lolly.***



Tinggalkan Balasan