GUGAH – Kader GP Ansor Kabupaten Bandung Barat, Mang Yayat, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas langkah cepat dalam menangani kasus dugaan pemalakan terhadap kader GP Ansor hingga menetapkan dan menangkap para tersangka.
Menurutnya, respons aparat penegak hukum menjadi bukti bahwa laporan masyarakat mendapat tindak lanjut secara serius. Ia berharap proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas tanpa pandang bulu.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang telah menindaklanjuti laporan hingga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalakan terhadap kader GP Ansor Bandung Barat. Semoga proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Mang Yayat, Senin (20/7/2026).
Ia menilai keberanian korban untuk melapor merupakan langkah penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
“Keberanian untuk melapor adalah langkah penting agar praktik serupa tidak terus berulang dan tidak ada lagi korban berikutnya. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan serta menjadi pelajaran bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” katanya.
Mang Yayat kembali menegaskan apresiasi kepada Polri yang dinilainya bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan dugaan pemalakan tersebut hingga berujung pada penangkapan para tersangka.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi Polri yang telah bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan dugaan pemalakan terhadap kader GP Ansor Kabupaten Bandung Barat hingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” ucapnya.
Baginya, penangkapan tersebut merupakan langkah awal untuk menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Bagi kami, ini merupakan langkah awal yang penting dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain,” lanjutnya.
Mang Yayat juga memastikan GP Ansor Kabupaten Bandung Barat akan terus memberikan pendampingan kepada korban, baik secara moral maupun hukum apabila diperlukan. Selain itu, pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengimbau seluruh kader GP Ansor untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Adapun langkah yang akan dilakukan GP Ansor selanjutnya adalah terus memberikan pendampingan moral dan, bila diperlukan, pendampingan hukum kepada korban. Kami juga akan mengawal proses hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta mengajak seluruh kader untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Mang Yayat menegaskan harapan agar kasus tersebut menjadi momentum memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Harapan kami sederhana: keadilan ditegakkan, korban mendapatkan perlindungan, dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi kepada siapa pun,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Padalarang, Polres Cimahi, mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan menyusul penyelidikan atas laporan dugaan pemerasan yang dialami Rasman (44), seorang pengrajin kayu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pemalakan kemudian viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi lebih dahulu menangkap S alias Dede di wilayah Cikandang pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, RG alias Kinoy diamankan di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 16 Juli 2026.***



Tinggalkan Balasan