GUGAH – Video yang memperlihatkan dugaan aksi pemalakan terhadap seorang pengrajin kayu di Kabupaten Bandung Barat sempat memicu perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Kini, kasus tersebut memasuki babak baru setelah polisi menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Unit Reskrim Polsek Padalarang, Polres Cimahi, mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan menyusul penyelidikan atas laporan dugaan pemerasan yang dialami Rasman (44), seorang pengrajin kayu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pemalakan kemudian viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi lebih dahulu menangkap S alias Dede di wilayah Cikandang pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, RG alias Kinoy diamankan di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 16 Juli 2026.
Kuasa hukum korban, Hadian Munandar, menyampaikan kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Hadian yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi LBH Ansor Bandung Barat menilai langkah penyidik menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan korban.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tertanggal 17 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadian kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, perkembangan penyidikan tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum berjalan dan memberikan kepastian bagi korban yang mencari keadilan.
LBH Ansor Bandung Barat juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Padalarang dan Polres Cimahi atas penanganan perkara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polsek Padalarang, Polres Cimahi, serta seluruh penyidik yang telah bekerja maksimal hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” katanya.
Di sisi lain, Hadian mengingatkan bahwa dugaan pemerasan maupun pengancaman tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat menimbulkan rasa takut dan mengganggu keamanan masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami tindak pidana serupa.
“LBH Ansor Bandung Barat akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris LBH Ansor Bandung Barat, Subki Azfar Tsani, berharap penanganan perkara dapat berjalan hingga tuntas sesuai mekanisme hukum.
“Kami berharap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” ujarnya.
LBH Ansor Bandung Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan serta mendukung penegakan hukum yang profesional.
“Apresiasi kami berikan kepada para penyidik yang telah menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum. Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berorientasi pada kebenaran materiil merupakan pilar utama dalam menjaga kewibawaan supremasi hukum,” tandasnya.***



Tinggalkan Balasan