Eksploitasi Brutal Buruh di Purwakarta: Dimana Pengawas dan Penegak Hukum?

PURWAKARTA – Jeritan kaum buruh saat ini bukan lagi sekadar keluhan ekonomi, melainkan alarm kemanusiaan yang sangat serius. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, yang menyoroti praktik ketenagakerjaan menyimpang di wilayahnya.

Di tengah gencarnya slogan investasi dan pertumbuhan industri, Zaenal mengungkap fakta pahit adanya buruh yang dipaksa bekerja dari pagi hingga petang selama enam hari dalam seminggu, namun hanya menerima upah yang tidak layak. Upah di bawah Rp1 juta per bulan untuk jam kerja yang panjang dinilai sebagai kenyataan yang tidak boleh dinormalisasi.

Baca Juga:  Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2026: Data, Fakta, dan Solusi Nyata

“Ini bukan hubungan kerja yang sehat. Ini eksploitasi brutal, laksana rodi modern,” tegas Zaenal Abidin di Purwakarta, Sabtu (2/5/2026).

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang bekerja dari pukul 07.30 hingga 17.30, mengorbankan tenaga, kesehatan, dan waktu bersama keluarga, tetap harus hidup dalam kemiskinan ekstrem. Baginya, praktik yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan ini seolah berlangsung tanpa rasa takut, seakan hukum tumpul di hadapan kepentingan industri.

Kondisi ini memicu pertanyaan keras dari publik mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di Purwakarta. Zaenal pun mempertanyakan keberadaan Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan), DPRD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Krisis Iklim Global 2026: Dampak Nyata bagi Negara Berkembang dan Ketimpangan Dunia

“Apakah fungsi pengawasan ketenagakerjaan hanya sebatas administrasi tanpa keberanian penindakan? Dimana DPRD? Bukankah penderitaan buruh adalah persoalan rakyat yang wajib diperjuangkan? Apakah dugaan praktik upah murah ini dianggap bukan persoalan serius oleh penegak hukum?” tanya Zaenal retoris.

Menurutnya, negara tidak boleh tutup mata karena eksploitasi tersebut bukan hanya menghancurkan kesejahteraan, tetapi juga merobek martabat manusia. Ia menilai diamnya pejabat di tengah penderitaan buruh adalah bentuk keberpihakan terhadap pelanggaran.

“Buruh bukan budak industri. Buruh bukan mesin produksi tanpa hak hidup layak. Buruh adalah manusia yang dijamin konstitusi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tambahnya.

Baca Juga:  Bank bjb Bagikan Dividen Rp900 Miliar, Ini Daftar Dividen yang Diterima oleh Daerah di Jabar

Atas kondisi tersebut, KMP mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pengupahan di bawah ketentuan. Pihaknya menuntut pengawasan lapangan secara transparan, keterlibatan langsung DPRD, serta pengusutan tuntas oleh aparat penegak hukum tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai industri tumbuh megah di atas penderitaan buruh yang diperas tanpa belas kasihan. Sejarah selalu mencatat, bangsa yang membiarkan kaum buruhnya sengsara sedang mempertontonkan kegagalan moral negaranya sendiri,” pungkas Zaenal Abidin.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *