Anggaran Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Jadi Bancakan?

|

GUGAH – Aroma dugaan penyimpangan keuangan terendus dari pengelolaan anggaran Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta. Berdasarkan LHP BPK pada APBD TA 2025, terungkap adanya praktik penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp793 juta.

Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional kedinasan dan rumah tangga pimpinan daerah tersebut, disinyalir dialihfungsikan untuk keuntungan pribadi melalui pola pelaksanaan yang telah disusun sedemikian rupa.

Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh, pola penyimpangan ini terlihat rapi dalam pencatatan administrasi, namun memiliki kejanggalan mendasar jika diteliti lebih lanjut. Pemerintah daerah diduga secara sengaja menunjuk pihak ketiga sebagai penyedia barang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Namun, pihak yang ditunjuk dinilai tidak memiliki kemampuan atau kapasitas operasional yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.

Bahkan, diduga kuat perusahaan-perusahaan tersebut hanyalah badan usaha yang dibentuk secara khusus tanpa kegiatan usaha nyata, atau yang sering disebut sebagai “perusahaan cangkang”, yang berfungsi semata-mata untuk meloloskan transaksi yang tidak sesuai ketentuan.

Modus utama yang digunakan adalah melalui manipulasi mekanisme Ganti Uang (GU). Alih-alih melakukan pengadaan barang secara fisik untuk kebutuhan yang sesungguhnya, anggaran tersebut justru dicairkan dalam bentuk tunai melalui perantara pihak ketiga.

Baca Juga:  Kasus BOK Puskesmas Hilang di Purwakarta, Dugaan Potongan Hak Nakes Belum Berujung Jelas

Akibatnya, barang yang menjadi dasar pencairan dana tidak pernah ada, namun laporan pertanggungjawaban keuangannya disusun seolah-olah transaksi telah berjalan dengan sah dan lengkap.

Hal ini tidak lagi dapat dikategorikan sekadar kesalahan administrasi, melainkan merupakan upaya sistematis untuk memanfaatkan anggaran daerah dengan kedok belanja rutin.

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa praktik demikian merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Penggunaan mekanisme Ganti Uang untuk membiayai kebutuhan rumah tangga pribadi pejabat daerah tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan bukti bahwa dana telah dicairkan namun barang atau jasa yang menjadi tujuan pengeluaran tidak ada, maka hal ini layak untuk ditindaklanjuti melalui proses audit, kajian lebih lanjut, hingga pelaporan ke pihak berwenang karena mengandung indikasi penyimpangan anggaran,” kata Agus, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, pola pengambilan dana tanpa disertai penyerahan barang yang nyata merupakan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Ia menilai perbuatan tersebut telah mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara pemerintahan di Purwakarta.

Kang Agus juga menjabarkan sejumlah peraturan yang dianggap telah dilanggar dalam praktik tersebut, antara lain:

Baca Juga:  Gubernur Andra Soni Komitmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Seluruh Jenjang Pendidikan

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Artinya, setiap pengeluaran anggaran harus ditujukan untuk kepentingan daerah dan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 Ayat (1) “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.” Artinya, pencairan dana melalui mekanisme Ganti Uang untuk kebutuhan rumah tangga pribadi tidak sesuai dengan tujuan peruntukan anggaran.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengamanatkan bahwa setiap belanja daerah harus berkaitan langsung dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta disertai bukti pertanggungjawaban yang sah dan relevan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengatur secara rinci mengenai fasilitas jabatan, meliputi rumah dinas, biaya operasional, dan tunjangan. Ketentuan ini membatasi penggunaan fasilitas tersebut hanya untuk keperluan kedinasan, bukan untuk membiayai kebutuhan pribadi secara bebas.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi, Pemkab Purwakarta Hadirkan Trotoar yang Aman dan Nyaman

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.

Jika ditemukan pencairan dana yang tidak sah atau digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dari berbagai ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa anggaran dalam APBD hanya diperuntukkan bagi kepentingan umum dan penyelenggaraan kedinasan. Penggunaan mekanisme Ganti Uang untuk kebutuhan rumah tangga pribadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, sanksi administratif, hingga proses hukum pidana.

Publik kini menuntut kepastian hukum dari aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah. Hal yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah dana sebesar Rp793 juta tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, atau justru kasus ini akan berhenti pada tahap temuan tanpa tindak lanjut yang nyata.

Hingga artikel ini disusun, Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait indikasi penyimpangan yang terjadi pada belanja kebutuhan rumah dinas tersebut.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran