Trotoar Berlubang di Dekat Halte Bis Kita Belum Diperbaiki, Pemkot Bogor Sebut Terkendala Kewenangan

|

GUGAH – Kerusakan trotoar di sekitar Halte Bis Kita, Jalan KS Tubun, Kota Bogor, kembali memunculkan persoalan klasik soal pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Meski kondisi tersebut berpotensi membahayakan pejalan kaki, Pemerintah Kota Bogor belum dapat melakukan perbaikan secara langsung karena ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menyatakan hanya dapat meneruskan laporan masyarakat kepada instansi yang berwenang menangani ruas Jalan KS Tubun, yakni Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

Ketua Tim Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PUPR Kota Bogor, Ribka, mengatakan laporan warga menjadi informasi penting untuk mengidentifikasi titik-titik kerusakan yang memerlukan penanganan.

Baca Juga:  50 Persen Kawasan Penyangga Jabodetabek Berada di Bogor, Pemkab Perkuat Konservasi Hulu Ciliwung

“Kami sangat mengapresiasi apabila ada keluhan dari warga maupun dari wilayah yang mengingatkan kami untuk segera melakukan pelaksanaan pemeliharaan maupun perbaikan jalan maupun trotoar. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menentukan lokasi yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Ribka dikutip dari laman RRI, Jumat (3/7/2026).

Menurut Ribka, pihaknya akan menyampaikan lokasi trotoar yang berlubang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5.2 selaku penanggung jawab pemeliharaan jalan nasional. Namun, belum ada kepastian kapan perbaikan akan dilakukan.

Baca Juga:  Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Besar di Bandung Saat Konvoi Kemenangan Persib

“Untuk yang di KS Tubun ini nanti akan saya sampaikan titiknya kepada PPK 5.2 sebagai pihak yang menangani pemeliharaan jalan nasional. Kami berharap informasi ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku,” katanya.

Sebelum pekerjaan dilakukan, pemerintah menyebut perlu dilakukan survei lapangan untuk memastikan sumber kerusakan. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui apakah lubang berasal dari manhole utilitas atau bagian dari sistem drainase, karena masing-masing memerlukan penanganan berbeda.

Di sisi lain, Ribka mengakui pengawasan terhadap pekerjaan utilitas masih menjadi tantangan karena melibatkan banyak instansi dan pihak pelaksana. Kondisi ini kerap membuat proses penanganan kerusakan infrastruktur tidak dapat dilakukan secara cepat.

Baca Juga:  Ular Sanca Batik Dievakuasi dari Atas Tiang Telepon di Depan Rumah Warga Parungpanjang

“Kalau dari kami, begitu ada aduan biasanya maksimal tiga hari pengawas sudah turun ke lapangan untuk melakukan survei. Setelah itu kami menjadwalkan penanganan sesuai prioritas dan ketersediaan tim di lapangan,” ucapnya.

Kasus trotoar berlubang di sekitar halte ini kembali menunjukkan masih adanya persoalan koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan infrastruktur perkotaan. Di tengah tingginya mobilitas pejalan kaki dan pengguna transportasi umum, lambatnya penanganan akibat perbedaan kewenangan berpotensi memperbesar risiko keselamatan masyarakat apabila kerusakan tidak segera ditangani.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran