GUGAH – Dugaan investasi bodong berkedok aplikasi AMV kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Setelah sebelumnya dilaporkan menjerat warga Kecamatan Tegalbuleud, kini ratusan warga Kecamatan Pabuaran diduga mengalami nasib serupa dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 hingga Rp2 miliar.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Dewi Keadilan (ADK) mengaku telah menerima permohonan pendampingan hukum dari enam korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Mereka mengaku kehilangan uang setelah mengikuti investasi melalui aplikasi AMV dengan nominal yang berbeda-beda sesuai tingkat keanggotaan.
“Awalnya ada seseorang yang masih warga Kecamatan Pabuaran datang ke rumah mereka dan mengajak ikut investasi dengan iming-iming keuntungan sesuai level. Total uang yang sudah disetorkan enam korban ini mencapai Rp135 juta,” ujar Sekretaris Jenderal LBH ADK, Hasan Jefri, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Hasan, persoalan mulai terungkap ketika para korban tidak lagi dapat mengakses aplikasi AMV saat hendak menarik dana pada Rabu (1/7/2026). Aplikasi tersebut diduga telah diblokir sehingga dana yang telah disetorkan tidak dapat dicairkan.
Sehari kemudian, para korban mendatangi orang yang sebelumnya mengajak mereka bergabung untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, yang bersangkutan mengaku juga menjadi korban sehingga tidak dapat mengembalikan dana maupun memberikan solusi.
“Kami akan mengambil langkah pertama dengan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi. Apabila tidak ada penyelesaian, tentu kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Hasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, jumlah warga Kecamatan Pabuaran yang diduga menjadi korban investasi AMV diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian ditaksir telah menembus lebih dari Rp1 miliar.
“Data itu diketahui dari grup anggota investasi AMV. Kasusnya hampir sama seperti yang terjadi di Kecamatan Tegalbuleud, hanya saja di Kecamatan Pabuaran tidak ada kantor operasionalnya,” katanya.
Hasan mengatakan, berdasarkan keterangan pihak perekrut, aktivitas investasi melalui aplikasi AMV telah berjalan sekitar delapan bulan. Sementara enam korban yang kini meminta pendampingan hukum diketahui baru bergabung sekitar dua bulan sebelum aplikasi tidak lagi bisa diakses.
Dalam menjalankan aksinya, AMV menawarkan skema yang diklaim sebagai pekerjaan daring. Anggota diminta memberikan penilaian atau rating terhadap hotel dan objek wisata yang disebut sebagai mitra platform. Dari aktivitas tersebut, peserta dijanjikan memperoleh imbalan harian.
Sebagai contoh, anggota level M3 dijanjikan dapat menyelesaikan 20 tugas setiap hari dengan bayaran Rp3.500 per tugas atau sekitar Rp70 ribu per hari. Sementara anggota tingkat magang dijanjikan lima tugas per hari dengan imbalan Rp1.400 per tugas atau sekitar Rp7 ribu per hari. Untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, peserta diwajibkan menyetor dana sesuai level keanggotaan yang dipilih.
“Modusnya seperti itu. Korban dibuat yakin bahwa mereka memperoleh penghasilan dari pekerjaan online sederhana, padahal untuk bisa mendapatkan keuntungan mereka harus terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang sesuai level keanggotaan,” jelas Hasan.
Salah seorang korban berinisial D mengaku awalnya tertarik setelah mendapat penjelasan mengenai keuntungan yang dijanjikan. Ia kemudian bergabung dengan memilih level paling rendah dan menyetor dana sebesar Rp600 ribu.
“Saya investasi dulu Rp600 ribu untuk level kecil. Awalnya yakin karena dijelaskan keuntungannya. Tapi saat mau menarik dana pada hari Rabu, aplikasinya sudah diblokir dan tidak bisa dibuka lagi,” ungkap D.
Korban lainnya berinisial M mengaku telah mengikuti program tersebut bersama suaminya selama sekitar enam bulan. Selama itu, keduanya telah menyetorkan modal hingga Rp31 juta. Namun saat hendak mencairkan dana, akun miliknya tidak lagi dapat diakses. Ia bahkan diminta menyetor tambahan dana sekitar Rp3,1 juta agar akun kembali aktif.
“Saya diminta bayar lagi sekitar Rp3,1 juta supaya akun aktif. Tapi saya tidak mau karena sudah curiga. Total kerugian yang saya alami mencapai sekitar Rp95 juta,” imbuhnya.***



Tinggalkan Balasan