Ono Surono Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Kekerasan terhadap Perempuan Asal Cirebon

|

GUGAH – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyekapan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan asal Kota Cirebon berinisial MAN (30). Ia juga meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum apabila seluruh dugaan tersebut terbukti.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XII yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon itu menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Menurutnya, dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:  PC GP Ansor Kota Depok Buka PKL, Susbalan, dan Dirosah Ula 2026

“Jika benar pelakunya merupakan oknum anggota kepolisian, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Korban berhak memperoleh keadilan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ono, Sabtu (4/7/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, ancaman, hingga kekerasan seksual ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan pendampingan Tim Hotman 911.

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, menyebut rangkaian dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung sejak 2023. Menurutnya, korban mengaku mengalami berbagai tindakan, mulai dari penyekapan, pemukulan, ancaman menggunakan gagang pistol, hingga ancaman disetrum.

Baca Juga:  Samsat Cikokol Terapkan Program SIPTAPAK, Solusi Genjot Pendapatan Daerah

Selain itu, korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bahkan diperintahkan membuat sabu oleh terlapor yang disebut merupakan oknum anggota Polri aktif berinisial Aiptu N.

Puncak dugaan kekerasan disebut terjadi pada September 2025. Saat itu korban mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari dan menyebabkan kesulitan berjalan.

Selain mengalami luka fisik, korban juga melaporkan dugaan kekerasan seksual serta berbagai bentuk intimidasi selama berada dalam penguasaan terlapor. Setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Baca Juga:  BGN Bakal Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Sejumlah Wilayah di Purwakarta Sudah Kelebihan Kuota

Ono berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan tidak ada siapa pun yang kebal hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan korban maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran