GUGAH – Sidang pembacaan putusan di Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), Selasa (30/6/2026), berlangsung tanpa dihadiri para pihak.
PT Potret Publik Mediatama selaku pemohon maupun para termohon kompak tidak menghadiri persidangan. Meski demikian, Majelis Komisioner tetap melanjutkan agenda pembacaan putusan.
Putusan yang dibacakan mencakup dua perkara, yakni:
- Register 3173/K-F2/PSI/KI-JBR/I/2026 dengan Termohon Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
- Register 3036/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 dengan Termohon Pemerintah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Panitera Agus Suprianto menyampaikan bahwa relaas atau surat panggilan sidang telah disampaikan secara patut kepada para pihak. Karena itu, ketidakhadiran para pihak tidak menggugurkan agenda persidangan.
“Meskipun para pihak tidak hadir, putusan akan tetap dibacakan. Hasil putusan akan diberikan tiga hari setelah pembacaan putusan kepada para pihak,” tegas Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputera.
Pada hari yang sama, KI Jabar juga menggelar Sidang Ajudikasi dan Pembuktian (SAP) sengketa informasi publik terkait dokumen C-Plano. Sidang tersebut merupakan kelanjutan setelah proses mediasi pada 19 Mei 2026 tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam persidangan, Pemohon Hj. Yati Cahyati didampingi kuasa hukum H. Demi Hamzah Rahadian kembali berhadapan dengan dua termohon, yaitu:
- Register 3225/K-F2/PSI/KI-JBR/II/2026 dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
- Register 3034/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.
Pada agenda tersebut, majelis melakukan pendalaman keterangan dan pemeriksaan alat bukti. Namun, KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta waktu untuk menghadirkan saksi ahli.
Ketua Majelis Nuni Nurbayani bersama anggota Erwin Kustiman dan Dadan Saputera mengabulkan permohonan tersebut.
“Para pihak memiliki hak sesuai undang-undang untuk menghadirkan saksi. Oleh karena itu, majelis sepakat menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada waktu yang akan ditentukan kemudian dengan agenda Sidang Ajudikasi dan Pembuktian II,” ujar Nuni.***



Tinggalkan Balasan