GUGAH – Polemik pembayaran uang kompensasi bagi masyarakat terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan. Hingga Juni 2026, pembayaran kompensasi kepada warga terdampak disebut baru terealisasi selama empat bulan, sehingga masih menyisakan kekurangan pembayaran selama dua bulan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari LBH GP Ansor Kota Bekasi. Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, meminta Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait keterlambatan pembayaran kompensasi tersebut.
Menurutnya, kompensasi yang diberikan kepada warga bukanlah bantuan sukarela, melainkan hak masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas TPST Bantargebang dan berbagai dampak yang ditimbulkannya.
“Pemerintah Kota Bekasi harus segera mengklarifikasi persoalan ini. Jangan sampai hak masyarakat terdampak TPST Bantargebang justru ditunda-tunda pembayarannya. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Zaenudin, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, besaran kompensasi yang diterima masyarakat berbeda di setiap wilayah terdampak. Warga Kelurahan Sumur Batu, Cikiwul, dan Ciketingudik menerima kompensasi sebesar Rp400 ribu per bulan per kepala keluarga (KK), sedangkan warga Kelurahan Bantargebang menerima Rp150 ribu per bulan per KK.
Meski demikian, Zaenudin menilai nilai kompensasi tersebut masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang selama ini dirasakan masyarakat di sekitar kawasan TPST Bantargebang. Karena itu, menurutnya, pembayaran kompensasi harus dilakukan tepat waktu dan tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Kalau dihitung sebagai hak per jiwa dan dibandingkan dengan dampak lingkungan yang diterima masyarakat, tentu nilainya sangat kecil. Karena itu, pembayaran yang sudah kecil ini pun jangan sampai terlambat atau malah menimbulkan polemik baru,” ujarnya.
Selain menyoroti keterlambatan pembayaran, LBH GP Ansor Kota Bekasi juga mempertanyakan transparansi pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut merujuk pada pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang sebelumnya menyebut bantuan keuangan untuk Kota Bekasi telah disalurkan.
Atas dasar itu, Zaenudin meminta Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan secara terbuka mekanisme penyaluran bantuan, proses pencairan kompensasi kepada masyarakat, hingga pengelolaan dana yang telah diterima pemerintah daerah.
“Sudah ada keterangan resmi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta bahwa bantuan keuangan itu telah dibayarkan ke Kota Bekasi. Maka Pemkot Bekasi harus berani transparan, uang bantuan itu disimpan di mana, skema pembayarannya seperti apa, dan jika ada dana yang mengendap, bagaimana pengelolaan serta keuntungan bunganya,” tegasnya.
Menurut Zaenudin, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai setiap dana yang diperuntukkan bagi warga terdampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.
LBH GP Ansor Kota Bekasi berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik sekaligus menuntaskan kekurangan pembayaran kompensasi yang hingga kini disebut masih menyisakan dua bulan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan hak-hak warga terdampak TPST Bantargebang terpenuhi sebagaimana mestinya. ***



Tinggalkan Balasan