GUGAH— Komisi Informasi (KI) Jawa Barat melaksanakan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 secara hybrid dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa.” Kegiatan ini akan berlangsung selama enam bulan, dari Juli hingga Desember 2026.
Acara digelar di Rooftop DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (22/6/2026), dan dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman yang mewakili Gubernur, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, anggota Komisi I DPRD, Forkopimda, kepala OPD, instansi vertikal, PPID, serta badan publik dari 27 kabupaten/kota yang mengikuti secara daring.
Ketua KI Jawa Barat Husni Farhani Mubarok menyampaikan bahwa Monev 2026 merupakan pelaksanaan ke-13. Kegiatan ini berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, aturan Komisi Informasi, serta Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan.
“Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik, Kami ingin menjaga terus semangat dan amanat undang-undang tersebut melalui berbagai inovasi, salah satunya penerapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dimodifikasi dengan penguatan aspek keterbukaan informasi dan media untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Husni.
Ia menyebut peserta monev meningkat dari 133 menjadi 170 badan publik, namun angka tersebut masih sangat kecil dibanding sekitar 120 ribu badan publik di Jawa Barat.
“Tahun ini kami baru bisa melakukan monev terhadap 170 badan publik. Padahal jumlah badan publik yang terdata secara resmi mencapai sekitar 120 ribu. Karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan metodologi agar semakin banyak badan publik yang dapat dimonitor dan dievaluasi,” lanjutnya.
Husni juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan badan publik dalam pelaporan Layanan Informasi Publik (LLIP) dan pengisian instrumen monev.
“Kalau semakin banyak yang tidak mengembalikan kuesioner atau mengisinya tidak dengan baik, maka jumlah badan publik yang tidak informatif akan tetap tinggi. Padahal keterbukaan informasi merupakan sisi paling prinsip ketika kita mengelola uang publik. Karena menggunakan uang rakyat, maka kita wajib terbuka dan informatif,” tegasnya.
Komisioner KI Pusat Gede Narayana menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup dimaknai sebagai penyediaan dokumen.
“Keterbukaan Informasi Jangan Hanya Dimaknai Dalam Bentuk Dokumen. Tapi, bagaimana informasi disampaikan secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. Sebagaimana amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 pasal 7 ayat 2,” ungkap Gede.
Ia menambahkan bahwa informasi harus memiliki sumber yang jelas dan konsisten antarinstansi agar tidak membingungkan publik.
“Selain benar, akurat dan tidak menyesatkan, informasi harus memiliki sumber yang jelas, antara satu sumber dengan sumber yang lain harus menyampaikan informasi yang sama. Tidak boleh berbeda-beda sehingga membingungkan masyarakat. Badan publik memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar, yang bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.
Gede juga menegaskan bahwa predikat informatif tidak boleh hanya bersifat administratif.
“Monev ini bukan hanya perkara bagaimana Badan Publik meraih predikat informatif. Tapi bagaimana setelahnya gelar informatif tersebut dapat dipertanggung jawabkan dengan pelayanan informasi yang baik. Ditingkat Pusat, Badan Publik yang informatif nanti uji, ditanya-tanya sama aktivis CSO.,” terang Gede.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menilai keterbukaan informasi harus menyesuaikan perkembangan digital.
Di era digital, masyarakat menuntut informasi cepat, akurat, dan mudah diakses. Karena itu, badan publik harus beradaptasi dan memperkuat budaya keterbukaan dalam kebijakan dan pelayanan.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan antara predikat informatif Pemprov Jabar dan masih banyaknya OPD yang belum optimal dalam pelayanan informasi.
Sekretaris Daerah Jawa Barat menyampaikan bahwa implementasi UU KIP telah berjalan 18 tahun, dan status informatif merupakan kewajiban, bukan prestasi.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi cepat antarinstansi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, serta menargetkan pencapaian “Jabar Istimewa” pada 2029.
Ia juga memaparkan sejumlah indikator pembangunan, di antaranya pertumbuhan ekonomi 0,98 persen, penurunan kemiskinan 0,03 persen, dan penurunan stunting 0,058 persen.
Namun demikian, Jawa Barat masih menghadapi tantangan sosial seperti tingginya kasus pinjaman online ilegal, judi online, dan rentenir yang berdampak pada persoalan sosial termasuk kasus bunuh diri.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan masyarakat mengakses program resmi pemerintah seperti KUR dan program OJK, bukan sumber pembiayaan ilegal.
“Badan Publik wajib memastikan informasi mengenai program kesejahteraan resmi tersampaikan secara masif dan transparan ke tingkat masyarakat bawah guna mengantisipasi maraknya pinjol dan judol,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.***



Tinggalkan Balasan