Netizen Ramai-ramai Tolak Usulan Rangkap Jabatan Ketum PBNU dengan Menteri

|

GUGAH – Wacana perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama terkait larangan rangkap jabatan Ketua Umum PBNU dengan jabatan menteri memicu perbincangan luas di media sosial. Sejumlah warganet menyampaikan penolakan setelah isu tersebut diunggah oleh Koordinator Jaringan Kader Muda NU, Purwaji, melalui akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahannya, Purwaji menyebut salah satu isu yang menjadi perhatian dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU adalah usulan perubahan Pasal 51 ART NU mengenai larangan rangkap jabatan Ketua Umum PBNU dengan jabatan politik.

Menurut Purwaji, usulan tersebut mengarah pada penghapusan frasa “menteri” dari ketentuan larangan rangkap jabatan. Dengan perubahan itu, Ketua Umum PBNU nantinya dimungkinkan menjabat sebagai menteri secara bersamaan.

Baca Juga:  KOPRI Jabar Silaturahmi ke PWNU Jabar, Perkuat Komitmen Mewujudkan Pesantren Ramah Anak

Ia juga menuliskan bahwa para pengusul berpendapat jabatan menteri bukan merupakan jabatan politik sehingga tidak termasuk dalam larangan rangkap jabatan.

“Kalau saya sih NO untuk perubahan pasal rangkap jabatan. Yuk jagain NU,” tulis Purwaji dalam unggahannya.

Unggahan tersebut kemudian dibanjiri komentar dari warga Nahdliyin yang mayoritas menyatakan keberatan terhadap wacana tersebut.

Akun Bolo Cokro menilai apabila perubahan aturan itu disahkan, Ketua Umum PBNU berpotensi berada dalam posisi yang sulit ketika harus memilih antara menjalankan tugas sebagai menteri atau menjaga independensi organisasi.

“Andaikan lolos maka Nahdliyyin berpotensi memiliki Ketum PBNU yang bisa diperintah Presiden,” tulisnya.

Baca Juga:  Panitia Munas – Konbes dan Muktamar ke-35 NU Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara itu, akun Rofiq Ma’mun menilai perubahan aturan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai adab dan etika yang selama ini menjadi tradisi pesantren.

“Ajaran adab, etika dan kewara’an di dunia pesantren sudah mulai luntur oleh para petingginya sendiri,” tulisnya.

Komentar senada juga disampaikan akun Safari yang mengaku tidak sepakat dengan usulan tersebut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan warga Nahdliyin terhadap organisasi.

“Yo jelas tidak setuju dong. Kalau sampai ini lolos dan disahkan, bahaya laten Nahdliyin akan berkurang kepercayaannya terhadap NU,” tulisnya.

Adapun akun Nur Huda menyampaikan kekhawatirannya apabila perubahan aturan benar-benar disahkan dan menyebut akan melakukan konsolidasi di tingkat akar rumput.

Perdebatan di media sosial tersebut muncul di tengah menguatnya seruan para masyayikh Nahdlatul Ulama menjelang pelaksanaan Munas dan Konbes NU 2026. Dalam pernyataan bersama yang disampaikan di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, para masyayikh meminta agar forum Munas-Konbes tidak menetapkan materi yang berpotensi menggeser khittah, marwah, serta hubungan historis NU dengan pesantren dan para ulama.

Baca Juga:  Pesantren Jangan Jadi Panggung, KH Anhar Haryadi Ingatkan Ruh Keteladanan ala Gus Dur

Selain meminta agar mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap didasarkan pada kedalaman ilmu dan pengakuan keulamaan, para masyayikh juga secara tegas meminta agar usulan perubahan larangan rangkap jabatan politik dibatalkan. Seruan tersebut menjadi salah satu poin penting yang terus menjadi perhatian peserta Munas-Konbes dan warga Nahdliyin di berbagai daerah.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran