Seruan Masyayikh Ditantang, Usulan Revisi Aturan Rangkap Jabatan Picu Perdebatan di Munas-Konbes NU

|

GUGAH – Seruan para masyayikh agar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menjadi ajang memperkuat marwah, khidmah, dan independensi organisasi kini menghadapi tantangan. Di tengah pembahasan tata kelola organisasi, muncul usulan peninjauan kembali aturan larangan rangkap jabatan yang memicu perdebatan di forum Komisi Organisasi.

Sejak awal penyelenggaraan Munas-Konbes, para masyayikh mengingatkan agar seluruh peserta mengedepankan adab bermusyawarah, menghindari kepentingan pribadi maupun kelompok, serta memastikan setiap perubahan aturan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan jam’iyah, bukan untuk mengakomodasi kepentingan sesaat.

Namun dalam sidang komisi, Ketua PWNU Sulawesi Barat yang juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat, Adnan Nota, mengusulkan agar ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dalam AD/ART serta Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025 diharmonisasi kembali.

“Ini sebuah realitas yang tidak bisa kita pungkiri. Penting bagi kita untuk melakukan harmonisasi kembali terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 51 Ayat 5 serta Perkum Nomor 12 Tahun 2025,” ujarnya di forum sidang, dikutip dari video yang beredar pada Minggu (21/6).

Menurut Adnan, banyak kader NU yang saat ini mengemban amanah di pemerintahan dan tetap memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi besar bagi organisasi. Ia juga berpandangan bahwa jabatan publik hasil penugasan (appointment) perlu diperlakukan berbeda dengan jabatan politik hasil pemilihan.

Usulan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di kalangan peserta maupun warga Nahdliyin. Sebagian pihak menilai pembahasan itu merupakan dinamika organisasi yang wajar. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan perubahan aturan tersebut dapat menggeser semangat independensi NU yang selama ini dijaga melalui larangan rangkap jabatan.

Baca Juga:  Gus Yahya Serukan: “Ya Jabbar Ya Qohar, untuk Perusak NU!”

Di tengah pembahasan itu, juga beredar berbagai spekulasi dan opini di ruang publik yang mengaitkan usulan revisi aturan dengan kemungkinan memberi ruang bagi tokoh tertentu untuk tetap menduduki jabatan publik sekaligus menempati posisi strategis di PBNU. Hingga saat ini, spekulasi tersebut belum menjadi keputusan forum dan belum dapat dipastikan sebagai dasar pembahasan resmi Munas-Konbes.

Justru karena itu, seruan para masyayikh dinilai semakin relevan. Para ulama sepuh mengingatkan bahwa perubahan aturan organisasi tidak boleh didasarkan pada kepentingan figur ataupun momentum politik, melainkan harus berorientasi pada kepentingan jangka panjang jam’iyah.

Bagi banyak kalangan Nahdliyin, aturan larangan rangkap jabatan selama ini bukan sekadar norma administratif, melainkan instrumen untuk menjaga independensi organisasi. Dengan tidak terikat pada jabatan publik tertentu, pengurus NU diharapkan dapat mengambil sikap secara objektif, menjaga jarak yang proporsional dengan kekuasaan, serta tetap berkhidmah kepada umat tanpa benturan kepentingan.

Karena itu, forum Munas-Konbes diharapkan tetap menjadikan amanat para masyayikh sebagai kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan. Dinamika dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari tradisi musyawarah NU, namun keputusan akhir diharapkan lahir dengan mempertimbangkan kemaslahatan jam’iyah, menjaga marwah organisasi, serta memperkuat khittah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan yang mandiri dan berwibawa.

Seruan Masyayikh Menjelang Munas-Konbes NU 2026

Dalam pernyataan bersama yang dibacakan usai pertemuan, para masyayikh menyampaikan tiga poin utama menjelang pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU. Berikut adalah seruan lengkap masyayikh, alim ulama, dan pengasuh pondok pesantren untuk Munas dan Konbes NU 2026:

Bismillahirrahmanirrahim

Dalam suasana penuh kekeluargaan, ukhuwah Islamiyah, dan tanggung jawab kejam’iyahan, para masyayikh, alim ulama, dan pengasuh pondok pesantren yang hadir dalam Ramah Tamah Masyayikh Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 4 Muharam 1448 H bertepatan dengan 20 Juni 2026 M, setelah mencermati berbagai perkembangan menjelang penyelenggaraan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, serta dengan memohon pertolongan Allah SWT demi menjaga khittah, marwah, persatuan, dan keberlangsungan peran Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari rahim pesantren, menyampaikan seruan sebagai berikut:

  1. Para masyayikh berharap dan memohon agar Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama diselenggarakan dengan penuh kebijaksanaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab, serta tidak membahas maupun menetapkan materi-materi yang berpotensi mengurangi, menggeser, atau menjauhkan hubungan historis, kultural, dan spiritual antara Nahdlatul Ulama dengan para masyayikh dan pondok pesantren. Dalam kaitan itu, para masyayikh meminta agar pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjaga karakter AHWA sebagai forum keulamaan yang bertumpu pada kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, keluasan pengabdian, dan pengakuan keulamaan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu usulan penambahan syarat calon anggota ahlul halli wal aqdi (AHWA) harus pengurus syuriyah dan didasarkan representasi kewilayahan harus dibatalkan. Demikian juga, usulan pengubahan larangan rangkap jabatan politik juga harus dibatalkan.
  2. Para masyayikh memandang bahwa pesantren merupakan rumah besar Nahdlatul Ulama, pusat transmisi ilmu, akhlak, tradisi, dan kepemimpinan keulamaan yang menjadi fondasi utama jam’iyah. Oleh karena itu, para masyayikh berharap agar Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026 diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren sebagai wujud penghormatan terhadap sejarah, tradisi, serta mata rantai keilmuan yang selama ini menjadi sumber kekuatan Nahdlatul Ulama dalam mengabdi kepada agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
  3. Para masyayikh menyerukan kepada seluruh peserta, penyelenggara, pimpinan, dan seluruh unsur Nahdlatul Ulama yang terlibat dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama agar senantiasa menjaga ketertiban, akhlak, adab musyawarah, serta mengedepankan persatuan dan kesatuan jam’iyah.

Para masyayikh meyakini bahwa penghormatan kepada ulama, penguatan peran pesantren, dan terjaganya persatuan merupakan modal utama bagi Nahdlatul Ulama untuk terus menjalankan khidmahnya bagi agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga Nahdlatul Ulama, mempersatukan hati seluruh warganya, membimbing para pemimpinnya, serta melimpahkan keberkahan kepada para ulama, masyayikh, santri, dan seluruh pengabdi jam’iyah.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan masyayikh Nahdlatul Ulama, di antaranya KH. Nurul Huda Jazuli, KH. Anwar Manshur, KH. A. Kafabihi Mahrus, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, KH. R. Muhammad Khalil As’ad, KH. Abdullah Ubab Maimoen, KH. Ali Akbar Marbun, KH. Ubaidillah Shodaqoh, KH. Ali Kholil, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, KH. Ah. Syatibi Hambali, dan KH. Mas’ud Masduqi.

Baca Juga:  Jelang Muktamar ke-35, Kader NU Jabar Hidupkan Tradisi Diskusi dan Dialektika Pemikiran

Hingga berita ini ditulis, pembahasan mengenai usulan perubahan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan masih berlangsung di tingkat komisi. Keputusan final akan ditetapkan melalui mekanisme persidangan Munas-Konbes sesuai tata tertib organisasi.

Upaya konfirmasi lebih lanjut soal upaya disharmonisasi oleh Ketua PWNU Sulawesi Barat tersebut masih terus dilakukan.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran