GUGAH – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menerbitkan surat pernyataan yang berisi klarifikasi atas usulan draft materi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU Tahun 2026. Dalam surat tersebut, PWNU Jateng menyatakan bahwa usulan yang diajukan sebelumnya telah disusun sebelum adanya forum musyawarah terbaru yang menghasilkan kesepakatan baru.
Klarifikasi itu tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 703/PW/A.II/H/VI/2026 tertanggal 21 Juni 2026 di Ploso, Mojokerto, dengan perihal Klarifikasi PWNU Jateng tentang Usulan Draft Materi Munas-Konbes NU Tahun 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, usulan materi Munas-Konbes NU yang diajukan PWNU Jawa Tengah pada 26 Mei 2026 disusun jauh sebelum dilaksanakannya pertemuan PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah bersama Rais Syuriah di Yogyakarta pada 17 Juni 2026, serta sebelum pertemuan para masyayikh di Pondok Pesantren Al Falah Ploso pada 20 Juni 2026.
PWNU Jateng menyatakan, setelah lahir hasil musyawarah dan kesepakatan terbaru dari kedua forum tersebut, usulan yang sebelumnya dikirim kepada PBNU menjadi tidak relevan karena telah terdapat pembahasan yang lebih mutakhir dan memiliki landasan serta legitimasi yang lebih kuat.
Dalam klarifikasinya, PWNU Jateng juga menegaskan bahwa materi yang disampaikan saat itu masih berupa usulan awal dan belum memperoleh pembahasan secara komprehensif dari berbagai pihak terkait.
“Hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi agar tata kelola dan manajemen organisasi ke depan dapat dikembangkan secara lebih objektif, transparan, dan partisipatif, sehingga setiap keputusan benar-benar mencerminkan hasil musyawarah yang matang dan representatif,” demikian isi surat tersebut.
PWNU Jawa Tengah juga menyampaikan permohonan maaf atas kurang cermatnya penelaahan terhadap usulan yang telah diajukan. Mereka mengakui pada saat itu berprasangka baik bahwa tidak terdapat substansi yang memerlukan perhatian atau penelaahan lebih lanjut.
Selain itu, PWNU Jateng berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh seluruh utusan PWNU Jawa Tengah.
Sebagai penegasan sikap, PWNU Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk mengusulkan konsep Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang tidak didasarkan pada kewilayahan atau zonasi, melainkan berlandaskan kompetensi keulamaan. Menurut PWNU Jateng, konsep tersebut dinilai lebih mencerminkan posisi ulama sebagai penentu arah organisasi sesuai hasil musyawarah di Magelang pada 17 Juni 2026 dan hasil Musyawarah Masyayikh di Ploso pada 20 Juni 2026.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Rais PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh dan Katib PWNU Jawa Tengah KH Mohamad Muzamil, serta ditembuskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah.***



Tinggalkan Balasan