GUGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Juni 2026. Dari enam tersangka yang diamankan, polisi menemukan modus baru yang terbilang unik, yakni penggunaan batang pohon singkong sebagai alat untuk mengisap sabu.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, temuan tersebut berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka DN (40), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Tersangka mengaku menggunakan potongan batang pohon singkong yang dipotong kecil, kemudian dilubangi dan disisipkan sedotan,” ujar Sandityo, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, alat sederhana itu dibuat untuk mempermudah pelaku mengonsumsi sabu sekaligus menghindari kecurigaan masyarakat.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 25,35 gram sabu dari tangan DN.
Hasil pemeriksaan mengungkap, DN memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan nama Obled. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan pemasok tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya memperoleh keuntungan berupa uang serta sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri sebagai imbalan karena telah mengedarkan narkotika,” kata Sandityo.
Lima Tersangka Lain Terungkap
Selain DN, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya, yakni RM (25), RCY (21), RJ (39), AI (40), dan DA (36).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi kembali menyita 29,14 gram sabu beserta uang tunai sekitar Rp56 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.
Penyidikan mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
DA diduga memerintahkan istrinya, AI, bersama anaknya untuk menempelkan paket sabu di depan sebuah rumah kos di kawasan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Sementara itu, RJ berperan mengambil, memecah, dan mengemas sabu sebelum diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, RJ melibatkan adik kandungnya, RCY, yang bertugas mengedarkan sabu dan menerima upah berupa uang.
“Salah satu transaksi dilakukan dengan sistem tempel. Tersangka RCY menjual satu paket sabu kepada RM dengan menyembunyikannya di bawah keset rumah,” ungkap Sandityo.
Terancam Hukuman Berat
Kapolres menegaskan, keenam tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika. Seluruhnya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.***



Tinggalkan Balasan