Sederet Kasus Dugaan Korupsi yang Mandek di Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Purwakarta tampaknya tengah menghadapi tantangan berat.

Bukan sekadar menghadapi individu, publik mulai mencium adanya pola terstruktur yang membuat sejumlah persoalan hukum seolah jalan di tempat.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan isu-isu sensitif ini?

Sorotan pada Sektor Kesehatan (BOK)

Salah satu isu yang paling santer terdengar adalah mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkup Dinas Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, diduga terdapat praktik pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak para Tenaga Kesehatan (Nakes).

Tak tanggung-tanggung, isu yang berkembang menyebutkan angka pemotongan tersebut ditengarai mencapai hingga 50 persen dan diduga terjadi secara merata di puluhan Puskesmas di Purwakarta.

Baca Juga:  Sedekah Bumi Jatimurni Hidupkan Tradisi, Camat Pondok Melati Dorong Generasi Muda Menjaga Budaya

Hingga saat ini, publik masih menanti langkah nyata dan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait tindak lanjut dari kabar yang meresahkan para pejuang medis tersebut.

“Harusnya kejaksaan itu melakukan langkah cepat jika memang sudah ada keluhan seperti itu dari Nakes,” kata seorang aktivis muda di Purwakarta, M. Ali Akbar atau Abay, Kamis (30/4/2026).

Sikap hemat bicara dari pihak berwenang ini justru memicu spekulasi liar di akar rumput.

Proyek PLTS: Nilai Kontrak yang Menjadi Tanda Tanya

Belum usai isu BOK, mata publik kini tertuju pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk 20 Puskesmas.

Baca Juga:  KMP Soroti Pola Pengembalian Dana 11 Desa di Purwakarta, Desak Pengujian Unsur Pidana secara Objektif

Sorotan tertuju pada rasionalitas anggaran proyek tersebut.

Dengan spesifikasi sekitar 10 KW, nilai proyek yang disebut-sebut mencapai Rp900 juta per unit dianggap tidak wajar oleh sebagian pihak.

“Disitu mungkin ada mark-up yang gede-gedean sehingga anggaran sebesar itu hanya mampu membeli PLTS yang berukuran 10 KW,” ungkap dia.

Potensi mark-up dalam pengadaan ini menjadi perbincangan hangat. Namun lagi-lagi, penanganan kasus ini seolah tertutup rapat.

Kejaksaan hingga kini belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status atau progres penyelidikan terhadap dugaan ketidakwajaran anggaran PLTS tersebut.

Rapor Merah dan Kepercayaan Publik

Keengganan pihak penegak hukum untuk bersikap transparan memicu kekhawatiran akan adanya “main mata” dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Luncurkan Program ‘Nikah Hemat’ Strategi Konkret Lawan Jeratan Pinjol dan Gengsi Pesta Mewah

Sentimen negatif ini bukan tanpa alasan; publik masih segar dalam ingatan mengenai operasi yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu terkait kasus di lingkungan DPRD Purwakarta yang ikut menyeret oknum birokrat dan unsur penegak hukum.

Peristiwa tersebut menjadi noda hitam yang sulit dihapus dan memperkuat dugaan bahwa akar korupsi di wilayah ini sudah sangat mendalam.

“Jika instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tetap memilih bungkam, lantas kepada siapa lagi warga Purwakarta harus menggantungkan harapan akan keadilan?,” ucap Abay.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait progres penanganan kasus-kasus tersebut, namun belum mendapatkan respons resmi.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *