Heboh Pajak 22 Persen untuk PT dan CV, DJP Bilang Begini

|

GUGAH – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan informasi yang ramai beredar di media sosial terkait perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) yang disebut-sebut akan langsung dikenakan pajak sebesar 22 persen setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 22 April 2026 itu memang mengubah ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Ke depan, fasilitas tersebut tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk PT dan CV.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM kini difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Baca Juga:  Karakter Siswa Meningkat, Gus Ipul Soroti Kepercayaan Diri dan Disiplin di Sekolah Rakyat Manado

Sementara itu, badan usaha seperti PT dan CV diarahkan untuk mengikuti mekanisme perpajakan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Fasilitas PPh Final UMKM sejak awal dirancang sebagai bentuk penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan dalam menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Inge dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, DJP memastikan bahwa perubahan aturan tersebut tidak berlaku secara mendadak bagi PT dan CV yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menurut Inge, pemerintah tetap memberikan masa transisi. Wajib pajak badan yang telah memperoleh fasilitas sebelumnya masih dapat menggunakannya hingga jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga:  Gempur Kemiskinan dari Desa, Prabowo Resmikan Seribu Koperasi Merah Putih di Nganjuk

Lebih lanjut, DJP juga menepis anggapan bahwa PT dan CV kini otomatis dikenakan pajak sebesar 22 persen dari omzet usaha.

Inge menegaskan, tarif PPh badan sebesar 22 persen dikenakan atas penghasilan kena pajak atau laba fiskal, bukan atas omzet. Dalam mekanisme perpajakan umum, perusahaan dapat memperhitungkan biaya-biaya yang memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto sebelum pajak dihitung.

“Kalau PPh Final 0,5 persen dihitung dari omzet, sedangkan dalam mekanisme umum pajak dihitung dari laba. Karena itu tidak tepat jika dikatakan pajak naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Tinjau SRMP 7 Sukabumi, Mensos Gus Ipul Targetkan Siswa Sekolah Rakyat Capai 400 Ribu pada 2030

Ia menambahkan, sistem perpajakan umum justru dapat lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, terutama bagi perusahaan dengan margin keuntungan yang tipis dan memiliki pembukuan yang tertata dengan baik.

Karena itu, DJP mengimbau pelaku usaha untuk mulai memperkuat tata kelola keuangan, termasuk memisahkan pengeluaran pribadi dan usaha, menyusun pembukuan secara tertib, serta menyimpan dokumen pendukung biaya dengan baik.

“Dengan pembukuan yang rapi, mekanisme umum tidak selalu merugikan pelaku usaha karena pajak yang dibayar dihitung berdasarkan laba yang diperoleh, bukan semata-mata dari omzet,” pungkas Inge.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran