GUGAH – Sebuah video yang memperlihatkan prosesi sumpah setia menggunakan Al-Qur’an untuk mendukung kepala desa petahana di Kabupaten Bekasi viral di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.
Video tersebut beredar luas melalui grup WhatsApp dan berbagai platform digital sejak pertengahan Mei 2026. Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Dalam rekaman yang beredar, sejumlah orang tampak mengikuti prosesi sumpah yang diawali dengan pembacaan dua kalimat syahadat. Al-Qur’an digunakan sebagai media sumpah sebelum para peserta menyatakan komitmen mendukung Kepala Desa Sumbersari, Nurfadilah, yang disebut akan kembali maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.
Yang menjadi sorotan, para peserta juga menyatakan kesediaan menerima konsekuensi atau azab apabila di kemudian hari melanggar janji yang telah diucapkan dalam sumpah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, peserta kegiatan diduga berasal dari unsur pengurus lingkungan dan perangkat desa. Mereka disebut terdiri dari ketua RT, ketua RW, serta sejumlah aparatur desa lainnya.
Viralnya video tersebut langsung memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai kegiatan itu sebagai bentuk loyalitas dan komitmen politik kepada pemimpin yang didukung.
Namun, sebagian lainnya mempertanyakan penggunaan simbol dan nilai-nilai keagamaan dalam konteks dukungan politik menjelang pelaksanaan Pilkades.
Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron. Ia menilai penggunaan instrumen agama dalam aktivitas yang berkaitan dengan dukungan politik perlu menjadi perhatian serius.
Menurutnya, kontestasi politik seharusnya mengedepankan gagasan, program kerja, serta kompetisi yang sehat dan terbuka.
Ade mengingatkan bahwa penggunaan sumpah yang dikaitkan dengan konsekuensi spiritual berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, praktik semacam itu dikhawatirkan dapat mengaburkan prinsip demokrasi yang menjunjung kebebasan memilih.
Hingga kini, pihak Kecamatan Pebayuran maupun Pemerintah Desa Sumbersari belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar tersebut.
Belum diketahui secara pasti kapan prosesi sumpah itu dilaksanakan, siapa penyelenggaranya, serta dalam kapasitas apa kegiatan tersebut berlangsung.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan dinamika politik desa yang unik sekaligus kontroversial menjelang Pilkades 2026.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya dan mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Di tengah polemik yang muncul, berbagai kalangan berharap proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara sehat, transparan, dan menjunjung tinggi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, integritas, serta program kerja para calon pemimpin.***


Tinggalkan Balasan