SPK Desak Kejagung Periksa Dugaan Penyimpangan Investasi Telkom ke GoTo

JAKARTA — Solidaritas Pemuda untuk Keadilan (SPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung memeriksa secara menyeluruh dugaan penyimpangan investasi Telkom Indonesia ke GoTo Group.

Dalam aksinya, massa menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Mulai dari proses pengambilan keputusan investasi, mekanisme valuasi perusahaan, hingga dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan investasi BUMN.

Koordinator Lapangan aksi, Arip Muztabasani, mengatakan langkah Kejaksaan Agung penting untuk memastikan seluruh proses investasi dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga:  PBNU Kutuk Keras Kekerasan Seksual di Pati, Desak Proses Hukum Transparan

“Kami menduga terdapat persoalan serius dalam proses investasi Telkom ke GoTo yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Arip dalam orasinya, Senin (25/5/2026).

SPK menilai publik berhak mengetahui apakah investasi bernilai triliunan rupiah tersebut telah melalui proses due diligence, mitigasi risiko, serta kajian bisnis yang objektif.

Terlebih, perusahaan target disebut mengalami tekanan keuangan dan kerugian besar sejak sebelum merger hingga setelah terbentuknya GoTo.

Selain itu, SPK juga menyoroti perhatian publik terhadap relasi elite bisnis dan kekuasaan dalam ekosistem digital nasional.

Baca Juga:  Prabowo Akui Pernah Dibantu Megawati Menang Tender Saat Hidup Lontang-Lantung

Menurut mereka, hal itu perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses investasi ini, termasuk pihak-pihak yang berada dalam lingkaran pengambilan keputusan BUMN saat itu,” lanjut Arip.

Dalam aksi tersebut, SPK menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan investasi Telkom ke GoTo;
  2. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengambilan keputusan investasi;
  3. Mendesak audit forensik terhadap mekanisme investasi, valuasi perusahaan, dan tata kelola pengambilan keputusan;
  4. Mendesak pembongkaran dugaan praktik conflict of interest dalam pengelolaan investasi BUMN;
  5. Mendesak reformasi tata kelola investasi BUMN agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Impor LPG, DME hingga CNG Jadi Opsi

SPK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol demokratis masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum dan perlindungan aset negara.

Meski demikian, SPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung proses hukum yang objektif, independen, serta bebas dari intervensi kekuasaan.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran