GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah strategis dengan menginisiasi penyusunan regulasi dan peraturan daerah khusus, sebagai landasan hukum yang kuat dalam menekan laju peredaran serta penyalahgunaan obat keras yang belakangan ini kian mengkhawatirkan, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.
Langkah ini menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Kelompok Diskusi Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang digagas oleh komunitas Garut Human Movement ini dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, unsur Pimpinan Daerah dan Komando (Forkopimda), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta dihadiri pula oleh berbagai elemen masyarakat, pendidik, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai wujud kesungguhan dan komitmen bersama dalam menangani persoalan ini, kegiatan juga diakhiri dengan penandatanganan ikrar kesepakatan lintas sektor guna bersinergi memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan obat keras.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan obat keras tidak dapat lagi dipandang sebagai isu biasa, mengingat dampak buruknya yang bersifat merusak kualitas fisik maupun mental generasi penerus bangsa.
Menurutnya, ancaman ini harus disikapi secara serius dan ditangani melalui sistem yang terencana, meliputi penguatan landasan hukum serta pendekatan sosial kemasyarakatan yang menyeluruh.
“Persoalan ini bukan sekadar ranah penegakan hukum belaka, namun menyangkut masa depan dan kualitas sumber daya manusia kita. Upaya pencegahan tidak boleh datang dari satu pihak saja, melainkan harus dimulai dari lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga lingkungan tempat tinggal masyarakat,” tegas Bupati.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembangunan sumber daya manusia yang unggul tidak hanya tercermin dari kecerdasan intelektual dan kondisi fisik yang sehat, namun juga ditopang oleh ketahanan mental serta karakter yang kuat. Oleh karena itu, peran serta orang tua dalam mengawasi dan mendampingi aktivitas anak-anak menjadi kunci utama pencegahan sejak dini.
Forum diskusi ini menjadi wadah utama untuk merumuskan langkah-langkah kebijakan yang nyata dan operasional, termasuk kajian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur tata cara pengawasan, pengendalian, serta mekanisme penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat keras di wilayah Kabupaten Garut.
Sementara itu, Ketua Garut Human Movement, Aam Muhammad Jalaludin, mengemukakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh keprihatinan dan kekhawatiran masyarakat yang kian meningkat, mengingat peredaran obat keras dan zat berbahaya tersebut bahkan dikabarkan telah mulai menyasar kalangan anak usia Sekolah Dasar (SD).
“Fenomena yang terjadi saat ini merupakan tanda bahaya besar bagi kita semua. Oleh sebab itu, diperlukan landasan aturan yang jelas, tegas, dan mengikat sebagai pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan penanganan di lapangan,” ujar Aam.
Ia menambahkan, sebanyak 21 unsur lembaga dan pemangku kepentingan telah dilibatkan dalam forum tersebut dengan tujuan menyatukan persepsi, serta merumuskan strategi penanganan yang terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Selain aparat penegak hukum dan unsur pemerintahan, diskusi ini juga melibatkan tokoh masyarakat, pimpinan pondok pesantren, serta tenaga pendidik dari berbagai wilayah kecamatan se-Kabupaten Garut.
Para peserta pertemuan sepakat menyatakan bahwa pencegahan penyalahgunaan obat keras tidak dapat hanya mengandalkan sanksi hukum yang bersifat represif, melainkan harus dibarengi dengan edukasi yang berkesinambungan serta penguatan peran keluarga sebagai benteng terdepan perlindungan anak.
Melalui hasil pertemuan ini, diharapkan lahir kebijakan daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana penindakan, namun juga bersifat preventif dan mendidik, guna mewujudkan lingkungan hidup yang aman, bersih, dan sehat bagi pertumbuhan generasi muda Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan seluruh masukan dan kesepakatan yang terhimpun dalam forum ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi produk regulasi yang konkret dan berlaku, demi menekan angka peredaran obat keras serta memperkuat perlindungan hukum bagi anak dan remaja di Kabupaten Garut.*



Tinggalkan Balasan