JAKARTA – Praktisi hukum Faiz Ali menilai penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan penguasa.
Pria yang akrab disapa Ceng Faiz ini memprotes keras fenomena penggiringan opini publik yang kerap mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Sebab, pengarahan opini secara masif di media sosial berpotensi besar merusak objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.
“Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Ketika opini dibentuk secara masif untuk membenarkan suatu tindakan, maka hukum berpotensi kehilangan objektivitasnya. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan konstitusi, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan penguasa,” tegas Faiz Ali, Senin (18/5/2026).
Ceng Faiz mengingatkan konstitusi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara mutlak telah menetapkan Indonesia sebagai negara hukum.
Oleh karena itu, seluruh proses peradilan wajib menjunjung tinggi asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Pengacara ini menolak keras praktik tebang pilih di mana hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas akibat intervensi kekuasaan.
Ia menilai pemanfaatan instrumen hukum untuk membungkam pihak tertentu demi menjaga citra politik akan membunuh keadilan secara perlahan.
“Hukum bukan panggung sandiwara kekuasaan. Ketika hukum dipakai untuk melindungi kepentingan tertentu dan menekan pihak lain, maka keadilan sedang dibunuh secara perlahan,” ujarnya mengecam fenomena kriminalisasi.
Di era digital, Ceng Faiz mendesak agar masyarakat luas berani mengambil peran aktif sebagai kontrol sosial penegakan hukum.
Teknologi harus menjadi alat kontrol publik untuk memastikan setiap perkara berjalan transparan, objektif, dan sesuai jalur undang-undang.
“Masyarakat harus menjadi kontrol sosial. Jangan sampai hukum hanya dikendalikan segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan akses. Hari ini teknologi memberi ruang kepada rakyat untuk ikut mengawal keadilan,” katanya memotivasi gerakan rakyat.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar kritik dari masyarakat tetap berbasis data valid dan tidak berujung pada fitnah liar.
Ceng Faiz optimistis rekayasa hukum ataupun manipulasi opini publik pada akhirnya akan terbongkar oleh kekuatan fakta otentik di lapangan.
“Kebenaran mungkin bisa ditunda, tetapi tidak bisa dimatikan. Cepat atau lambat publik akan mengetahui siapa yang benar dan siapa yang memanfaatkan hukum demi kepentingan,” tegasnya mengakhiri sesi wawancara.***



Tinggalkan Balasan