GARUT – Jajaran Polsek Wanaraja kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras ilegal dari kawasan Kampung Pasar, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu lokasi, petugas menemukan empat botol minuman keras jenis ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral dan diduga diperjualbelikan secara eceran tanpa izin resmi.
Dari hasil pendataan, minuman keras tersebut diketahui dijual oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, operasi pekat dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan keresahan warga.
Menurutnya, konsumsi miras ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga sering berkaitan dengan aksi kekerasan, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif. Peredaran miras ilegal harus ditekan karena dapat memicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas di masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal.
AKP Abusono menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Karena itu, pihaknya mengajak warga untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Saat ini, penjual beserta barang bukti minuman keras telah diamankan untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Peredaran minuman keras ilegal tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.
Polsek Wanaraja memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.***



Tinggalkan Balasan