Hak Jawab SMKN 1 Purwakarta: Klarifikasi Kegiatan Ketarunaan dan Imbauan Membawa Paving Block

PURWAKARTA – Menanggapi pemberitaan dan tanggapan masyarakat terkait kegiatan pembinaan ketarunaan, pihak SMKN 1 Purwakarta menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Pihak sekolah menjelaskan dasar hukum, tujuan pelaksanaan, serta rincian kegiatan yang selama ini berjalan, sekaligus mengambil langkah penyesuaian terkait imbauan membawa material paving block.

Dalam pernyataan resminya, pihak Kepala SMKN 1 Purwakarta, Ajang Sarip Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan program kokurikuler Ketarunaan merupakan bagian dari kurikulum satuan pendidikan yang berlandaskan pada sejumlah peraturan dan pedoman resmi.

Acuan tersebut meliputi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya; Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 158 / PK.03 / KESRA Tentang Penanganan Secara Edukatif, Humanis, Dan Berkeadilan Terhadap Peserta Didik Yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib; serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 15942/PK.09.05/GTK tentang Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya.

Baca Juga:  Diserbu 80 Ribu Pengunjung, Paviliun Indonesia Guncang Pameran Buku Internasional Tunisia

Selain itu, pelaksanaan ini juga berpedoman pada Dokumen Pembinaan Karakter Kerja berbasis Ketarunaan yang diterbitkan Direktorat SMK pada tahun 2020, yang mencakup pedoman pelaksanaan, materi pembinaan, pembentukan karakter kerja, hingga kontrak belajar. Program ini disusun sebagai strategi utama dalam membentuk nilai-nilai karakter peserta didik agar siap memenuhi standar dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

Tujuan utama pembinaan ketarunaan adalah membentuk dan membiasakan peserta didik memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, kematangan berpikir, bersikap dan bertindak, menumbuhkan rasa cinta tanah air dan jiwa patriotisme, serta melahirkan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi dan berkarakter unggul.

Sebagai wujud nyata program tersebut, sekolah menyelenggarakan kegiatan Reorientasi Ketarunaan bagi seluruh peserta didik kelas X, XI, dan XII yang dilaksanakan selama empat hari dengan total 50 jam pelajaran.

Baca Juga:  Apresiasi Alumni SMKN 1 Purwakarta: Langkah Sekolah Bijak, Masalah Tuntas

Materi yang disampaikan bersifat menyeluruh, mencakup kebijakan sekolah, pencegahan perundungan, bahaya pornografi dan narkoba, materi teknis ketarunaan, kegiatan fisik seperti Long March, pembinaan sikap dan mental, bela diri, bimbingan kerohanian, hingga evaluasi dan penyusunan kontrak program.

Terkait isu yang menjadi sorotan, yakni permintaan peserta didik membawa paving block, pihak sekolah memberikan penjelasan rinci. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pembinaan fisik dan mental untuk membentuk kekuatan fisik serta postur tubuh yang tegap.

Dalam konteks ini, peserta didik diminta membawa tas berisi pemberat yang bisa berupa perlengkapan berguna seperti bekal makan, air minum, maupun paving block. Rencananya, material tersebut akan digunakan sebagai wujud bakti peserta didik kepada sekolah, dan pelaksanaannya dikoordinasikan bersama komite sekolah.

Pihak sekolah menegaskan bahwa membawa paving block tidak bersifat wajib, melainkan sukarela. Hal ini terbuka hanya bagi mereka yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Bagi peserta didik yang tidak mampu, sama sekali tidak diwajibkan untuk membawanya. Ketentuan ini, menurut penjelasan sekolah, telah disampaikan secara rinci pada saat sosialisasi kegiatan yang dihadiri oleh pihak sekolah, komite sekolah, serta para orang tua murid.

Baca Juga:  Gokil! Emak-Emak Makassar “Gendong” Motor Pakai Motor, Polisi Langsung Gercep

Merespons dinamika yang berkembang di masyarakat, di mana pemberitaan dan tanggapan sebagian orang tua menganggap hal tersebut sebagai bentuk pungutan, SMKN 1 Purwakarta telah mengambil langkah tegas dan bijaksana. Pihak sekolah memutuskan untuk membatalkan imbauan bakti murid secara sukarela dalam membawa paving block tersebut.

“Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pihak SMKN 1 Purwakarta melalui pernyataan tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (13/5/2026).*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran