Harga Emas Antam Meroket Rp40 Ribu, Cek Rincian Terbaru Selasa Ini

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melambung tinggi pada perdagangan Selasa (12/5/2026) pagi. Melansir laman Logam Mulia pukul 09.10 WIB, harga emas naik signifikan sebesar Rp40.000 menjadi Rp2.859.000 per gram.

Kenaikan ini juga mendongkrak harga beli kembali atau buyback emas Antam ke angka Rp2.676.000 per gram. Perlu Anda catat bahwa harga tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global.

Baca Juga:  Harga BBM Per 4 Mei 2026: Pertamax Turbo dan Diesel Nonsubsidi Resmi Naik, Vivo-BP Tembus Rp30 Ribu

Pemerintah memberlakukan potongan pajak pada setiap transaksi sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli emas batangan akan terkena PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP. Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, petugas akan memotong pajak lebih tinggi yakni sebesar 3 persen.

Baca Juga:  IHSG Melejit ke Level 7.186 di Awal Perdagangan, Tertular Sentimen Positif Global

Untuk pecahan terkecil 0,5 gram, Antam mematok harga Rp1.479.500 pagi ini. Sedangkan untuk ukuran sedang seperti 5 gram dan 10 gram, harganya masing-masing menyentuh Rp14.070.000 dan Rp28.085.000.

Investor yang mengincar gramasi besar kini harus merogoh kocek Rp140.095.000 untuk pecahan 50 gram. Sementara itu, pecahan 100 gram saat ini dibanderol seharga Rp280.112.000 sesuai pembaruan data terbaru di situs resmi.

Baca Juga:  Proyeksi IHSG April 2026: Uji Level Psikologis 7.000 di Tengah Penantian Suku Bunga Global

Untuk koleksi kelas berat, pecahan 500 gram terpantau berada di angka Rp1.399.820.000. Terakhir, harga emas Antam ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.799.600.000 pada perdagangan hari ini.

Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi perpajakan. Pastikan Anda selalu memantau pergerakan harga melalui kanal resmi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *