Polemik Ijazah Gibran, Ketua PKB Kota Bekasi: Kalau Wudhunya Tidak Sah, Shalatnya Pun Batal

|

GUGAH – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyoroti polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan ketentuan mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap kandidat.

Dalam wawancara pada Rabu, 4 November 2026, Rizki menilai persoalan kesetaraan ijazah yang menjadi bagian dari polemik tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam kaitannya dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.

“Bicara putusan MA terkait dengan ijazah yang tidak setara dengan lulusan SMA itu, kan menjadi syarat mutlak ketika seseorang mau mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Maka ketika syarat yang menjadi syarat sah itu tidak sah, maka posisi hari ini pun bisa dikatakan tidak sah. Ibarat shalat, kalau wudhunya saja sudah tidak sah, maka shalatnya pun batal,” ujar Rizki.

Baca Juga:  MWCNU Jatiasih Gelar Kirab Santri dan Apel HSN 2026, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi

Menurutnya, persyaratan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Ia mencontohkan, masyarakat, khususnya generasi muda, harus memenuhi persyaratan pendidikan tertentu ketika melamar pekerjaan. Apabila dokumen atau persyaratan administrasi tidak sesuai, proses seleksi tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau anak-anak muda mau mencari kerja saja sudah ada persyaratan minimal pendidikan, dan jika administrasinya tidak sesuai, otomatis dia tidak bisa melanjutkan. Aturan ini pada akhirnya harus kita perlakukan sama untuk siapa pun dengan posisi apa pun, karena persyaratan mutlak itu menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dari posisi pekerjaan itu sendiri,” katanya.

Rizki juga mendorong agar polemik tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah tegas dari pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif. Ia menilai tindak lanjut terhadap persoalan tersebut diperlukan agar polemik tidak terus berlarut-larut.

Baca Juga:  Garut Catat 108 Hari Tanpa Hujan, Masuk Daerah Terkering di Jabar

Menurutnya, PKB akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui keterwakilan partai di DPR RI, sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif.

“Proses ini tidak akan berlarut ketika hari ini sudah ada tindakan dan langkah selanjutnya yang tegas dari pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyuarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MA. Kita akan menempuh itu melalui keterwakilan kita di DPR RI yang menjadi domain mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizki menekankan pentingnya menjaga etika politik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengingatkan bahwa setiap jabatan publik harus diisi oleh individu yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam menyikapi polemik tersebut.

Pertama, setiap individu harus memiliki kejujuran dalam menilai kapasitas diri dan tidak memaksakan diri untuk menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan kemampuannya.

Baca Juga:  Yayasan Sandi Yudha Nusantara Soroti Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan

Kedua, etika politik dan moral harus menjadi landasan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, sistem meritokrasi yang profesional perlu ditegakkan agar setiap jabatan diisi berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan karena faktor lain.

“Pertama, kita harus jujur pada diri sendiri, kalau memang tidak memenuhi kapasitas, jangan memaksakan diri. Kedua, kedepankan etika politik dan moral dalam berbangsa. Ketiga, tegakkan sistem meritokrasi yang profesional agar posisi tertentu benar-benar diduduki sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, bukan karena hal lain,” pungkas Rizki.

Rizki berharap polemik tersebut dapat disikapi secara objektif dan diselesaikan melalui mekanisme hukum serta konstitusi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan penegakan aturan harus menjadi landasan dalam setiap proses pengisian jabatan publik di Indonesia.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran