Dana Rp392 Juta di Rekening BSI Hilang, Nasabah Datangi Bank Minta Penjelasan

|

GUGAH – Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) mengaku kehilangan dana tabungan sebesar Rp392 juta secara misterius. Uang milik Stefanus Than, warga Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, disebut raib dari rekeningnya di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pare Supratman tanpa pernah ia tarik.

Didampingi kuasa hukumnya, Suwandi, S.H., Stefanus mendatangi BSI KCP Pare Supratman pada Jumat (30/10/2026) untuk meminta kejelasan terkait hilangnya dana tersebut.

Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang telah dilayangkan sejak 31 Agustus 2026. Namun, pihak bank yang diwakili seorang petugas bernama Patih belum dapat memberikan penjelasan. Menurut Suwandi, pihak BSI hanya menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan untuk proses mediasi.

Baca Juga:  Kebijakan Insentif Berubah Mendadak, SPPG se-Priangan Timur Minta Kaji Ulang

“Hari ini kami datang bersama klien kami, Stefanus Than, untuk menanyakan tindak lanjut surat kami kepada BSI terkait hilangnya uang tabungan sebesar Rp392 juta,” ujar Suwandi.

Peristiwa ini bermula pada Februari 2025 saat Stefanus diajak membuka rekening BSI secara kolektif di tempat kerjanya di Kecamatan Grogol oleh seorang perempuan bernama Yuli. Proses pembukaan rekening melibatkan petugas bank, namun hingga selesai, buku tabungan maupun kartu ATM disebut tidak pernah diserahkan kepada korban dengan alasan masih dalam proses.

Kecurigaan muncul setelah dana pencairan pinjaman dari Bank Mega Finance senilai Rp382 juta masuk ke rekening BSI milik Stefanus pada awal Maret 2025. Berdasarkan mutasi rekening, uang tersebut justru habis ditarik melalui dua transaksi pada bulan yang sama.

Baca Juga:  Kopi Garut Dibidik Naik Kelas, Lapas Kelas IIA Garut-Paskopi Gembleng Petani

Suwandi menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan penarikan dana maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengakses rekening tersebut.

“Klien kami tidak pernah melakukan penarikan ataupun menguasakan kepada siapa pun untuk mengambil uang yang berada di rekening atas nama Stefanus Than,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai penarikan dana tanpa verifikasi dokumen asli merupakan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan nasabah. Mereka juga menduga terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  Dari Kandang Sindanglaya, Khidmat Ansor Bandung Temukan Jalan Kemandirian

Karena itu, Suwandi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memfasilitasi mediasi sekaligus mengusut penyebab hilangnya dana milik kliennya.

“Kami memohon BSI melalui OJK sebagai otoritas pengawas perbankan untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memediasi, dan mengklarifikasi penyebab raibnya uang klien kami,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, BSI KCP Pare Supratman belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada petugas yang sebelumnya menemui korban dan kuasa hukumnya melalui sambungan telepon maupun pesan singkat juga belum mendapat tanggapan.***

Sumber: Disway

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran