LONCENG kematian otonomi daerah kini berbunyi jauh lebih nyaring dari balik ruang-ruang rapat steril di ibu kota.
Genap dua tahun sudah perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, janji suci desentralisasi yang dahulu diletakkan sebagai batu penjuru reformasi 1998 kian tergerus oleh arus balik sentralisasi yang masif.
Alih-alih merawat kemandirian lokal agar tumbuh subur dari tingkat tapak, kebijakan fiskal nasional justru menempatkan daerah sebagai bawahan administratif yang kehilangan kedaulatan atas rumah tangganya sendiri.
Gaya komunikasi politik yang kerap memamerkan angka akumulasi besar di tingkat makro berbenturan secara telak dengan realitas pahit di daerah-daerah.
Pemangkasan drastis Transfer ke Daerah (TKD) serta pengetatan diskresi anggaran membuat struktur APBD megap-megap dan otonomi daerah menyusut menjadi sekadar panggung artifisial.
Dampak dari kelesuan fiskal ini menjelma menjadi tragedi harian yang melumpuhkan pelayanan publik dasar.
Mulai dari kegagalan pengadaan bus sekolah, penyusutan tunjangan kesejahteraan guru, hingga tersendatnya program andalan desa akibat macetnya aliran dana.
Kondisi ini memaksa sejumlah pemerintah daerah mengambil langkah darurat di luar nalar birokrasi normal.
Mulai dari meliburkan pegawai honorer hingga merumahkan aparatur karena kas daerah tak sanggup menanggung beban gaji, sementara daerah tetap dibebani kewajiban menyetor anggaran untuk program sentralistis pusat seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa.
Sejalan dengan catatan pengamat otonomi daerah Armand Suparman dari KPPOD, kebijakan ini melahirkan dilema akut bagi pemda antara membiayai belanja pegawai wajib atau menjalankan pembangunan infrastruktur dasar.
Pemerintah pusat kerap berlindung di balik narasi total alokasi anggaran yang secara nominal tampak besar.
Namun, seperti diingatkan oleh Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan, kita harus membedakan secara jeli antara transfer fiskal murni yang dikelola daerah dengan belanja pusat yang kegiatannya numpang lewat di wilayah lokal.
Alokasi TKD dalam outlook APBN 2026 yang berada di kisaran Rp696,9 triliun, atau proyeksi APBN 2027 sekitar Rp735 triliun, masih terpaut jauh dari ekspektasi ideal untuk menanggung beban desentralisasi.
Terlebih lagi, instrumen hukum seperti PMK Nomor 11 Tahun 2026 tentang integrasi pinjaman daerah dan pengendalian risiko fiskal semakin memperketat gerak fiskal lokal melalui pendekatan berbasis risiko yang hiper-sentralistis.
Ketika diskresi dipasung, dana bagi hasil terlambat dicairkan, dan syarat salur dipersulit oleh birokrasi Jakarta, desentralisasi asimetris ini secara perlahan mengembalikan Indonesia ke era prareformasi, di mana daerah diposisikan bukan sebagai mitra sejajar, melainkan sekadar kepanjangan tangan pusat.
Sebagai bagian dari elemen intelektual bangsa yang memikul tanggung jawab moral, kritik terhadap sentralisasi jilid baru ini harus disuarakan sebagai bentuk kecemasan konstitusional.
Otonomi daerah lahir melalui darah dan keringat reformasi bukan untuk melahirkan raja-raja kecil, melainkan mendekatkan pusat pengambilan keputusan kepada rakyat yang paling memahami persoalan di tingkat tapak.
Ketika keran keuangan dicekik dan prioritas lokal didikte oleh selera birokrat pusat yang abai pada konteks daerah, inovasi mati suri.
Pembangunan sekadar dicetak massal dari cetak biru Jakarta yang salah diagnosis, dan mengabaikan mandat Pasal 18 UUD 1945 sama artinya dengan mengkhianati semangat reformasi itu sendiri.
Dua tahun pemerintahan berjalan harus menjadi momentum introspeksi mendalam bagi Istana untuk segera mengevaluasi ulang formula Transfer ke Daerah dan menghentikan ambisi sentralistis yang berlebihan.
Keadilan fiskal wajib dikembalikan dengan memastikan porsi kue anggaran yang dikelola pemda memadai untuk menutup belanja wajib, merawat infrastruktur, serta menjamin kesejahteraan aparatur di garis depan pelayanan publik.
Sudah saatnya pusat mendengar jeritan para kepala daerah dan kaum intelektual, melunasi kewajiban dana bagi hasil yang tersendat, serta mengembalikan ruang diskresi bagi daerah agar merdeka merancang masa depannya sendiri demi keutuhan Republik Indonesia.
Oleh: Akhmad Rifai – Penulis adalah Wakil Sekretaris LAKPESDAM PWNU Jabar
Disclaimer: Tulisan ini bukan karya jurnalistik redaksi Gugah.co. Rubrik Suara Pinggiran merupakan ruang bagi tokoh, akademisi, pakar, maupun masyarakat untuk menyampaikan pandangan, opini, dan gagasannya. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi Gugah.co.





Tinggalkan Balasan