Pengadaan Purwakarta Didominasi Non-Tender, Hanya Tiga Tender dari Ribuan Paket

|

DARI sekitar 1.501 paket pengadaan barang dan jasa Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp211,24 miliar, hanya tiga paket yang menggunakan metode tender. Sebaliknya, pengadaan langsung mencapai 1.161 paket atau 77,35 persen dari keseluruhan paket. Sementara itu, e-purchasing menyerap anggaran sebesar Rp127,57 miliar atau 60,39 persen dari total nilai pengadaan.

Kontras tersebut menjadi sorotan awal terhadap komposisi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purwakarta, terutama menyangkut kesesuaian metode pengadaan, transparansi, persaingan usaha, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Berdasarkan data pengadaan yang tersinkron pada 12 Oktober 2026 pukul 02.39 WIB, total nilai pengadaan tercatat sebesar Rp211.244.363.186. Dari jumlah tersebut, e-purchasing melalui katalog elektronik mencakup 254 paket dengan nilai Rp127.567.918.777.

Adapun pengadaan langsung tercatat sebanyak 1.161 paket dengan nilai Rp71.396.534.789 atau sekitar 33,80 persen dari total nilai pengadaan. Dengan demikian, gabungan nilai e-purchasing dan pengadaan langsung mencapai sekitar Rp198,96 miliar atau 94,19 persen dari keseluruhan nilai pengadaan.

Di sisi lain, metode tender hanya mencakup tiga paket dengan nilai Rp7.413.349.842 atau 3,51 persen dari total nilai pengadaan. Sementara itu, metode seleksi digunakan untuk 12 paket senilai Rp4.535.608.185 atau 2,15 persen.

Baca Juga:  Dari Tetangga hingga Partner Kerja: Gus Kikin dan Gus Gudfan Harapan Baru NU

Data tersebut memperlihatkan bahwa pengadaan langsung mendominasi dari sisi jumlah paket, sedangkan e-purchasing mendominasi dari sisi nilai anggaran. Namun, komposisi tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kepatuhan pengadaan harus mempertimbangkan karakteristik setiap paket, ketentuan yang berlaku, serta dokumen pendukungnya.

Selain komposisi metode pengadaan, data juga mencatat tiga paket dengan total nilai Rp118.455.166 yang kolom metode pengadaannya belum terisi secara spesifik.

Ketiga paket tersebut terdiri atas dua paket jasa konsultasi perencanaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan dan satu paket pemeliharaan bangunan gedung kantor di Kecamatan Jatiluhur.

Paket pertama adalah Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan PJU Paket 1 dengan penyedia PT Prabu Cipta Tehnik senilai Rp34.743.000. Paket kedua, Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan PJU Paket 2, tercatat menggunakan penyedia PT Ramu Prima Persada dengan nilai Rp34.687.500.

Sementara itu, paket ketiga adalah Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja/Kantor pada Kecamatan Jatiluhur dengan penyedia CV Dewi Fortuna senilai Rp49.024.666.

Kolom metode yang belum terisi merupakan persoalan kelengkapan informasi yang perlu diklarifikasi. Kondisi ini belum cukup untuk menyimpulkan bahwa proses pengadaan tersebut melanggar ketentuan. Diperlukan penelusuran terhadap data sumber dan dokumen pengadaan untuk memastikan apakah informasi tersebut hanya belum tercantum dalam rekapitulasi atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Baca Juga:  FOKSI Soroti Dapur MBG Garuda Mandiri Cianjur: Makanan Diduga Asam, Limbah Dikeluhkan Warga

Data juga mencatat 68 paket dalam kategori pengadaan dikecualikan dengan total nilai Rp212.496.427. Sebanyak 64 paket tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai sekitar Rp206,20 juta, sedangkan empat paket lainnya tercatat pada Kecamatan Darangdan dengan nilai sekitar Rp6,30 juta.

Selain itu, terdapat 23 paket dalam kategori tersebut yang nama penyedianya ditandai dengan tanda hubung atau belum tercantum dalam data yang digunakan. Kelengkapan informasi mengenai kategori pengecualian dan identitas penyedia perlu diperiksa sesuai karakteristik serta ketentuan masing-masing pengadaan.

Perlu Penjelasan atas Pola Pengadaan

Besarnya porsi pengadaan langsung dan e-purchasing menempatkan kesesuaian metode pengadaan sebagai salah satu aspek yang perlu ditelaah lebih lanjut. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada jumlah paket atau besaran nilai anggaran, tetapi perlu melihat apakah metode yang digunakan sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sumedang 'Pesta' Produk Lokal: 92 Persen Anggaran Pengadaan 2026 Mengalir ke Industri Dalam Negeri

Pada pengadaan langsung, aspek yang perlu diperiksa antara lain kesesuaian nilai dan jenis pengadaan, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, serta bukti pelaksanaan pekerjaan. Sementara itu, pada e-purchasing, penelaahan dapat mencakup kesesuaian spesifikasi, pembandingan harga dan produk, proses pemilihan barang atau jasa, serta hasil yang diperoleh pemerintah daerah.

Jumlah paket yang besar dalam satu metode tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Demikian pula, sedikitnya paket tender tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persaingan usaha tidak berjalan. Kesimpulan mengenai kualitas tata kelola pengadaan harus didasarkan pada pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap paket dan dokumen terkait.

Karena itu, data tersebut dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah, pengawas internal, dan pihak terkait untuk menjelaskan pola pemilihan metode pengadaan, memastikan kelengkapan informasi, serta menilai kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Data diatas merupakan sorotan awal terhadap komposisi pengadaan barang dan jasa Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026. Data ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pengadaan serta klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian metode pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

(redaksi)

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran