Jadi Makelar Proyek, Oknum ASN Subang Gondol Duit Belasan Juta

|

SUBANG – Jajaran Polres Subang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama, Selasa (5/5/2026).

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta. Korban mengaku dirugikan setelah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku dengan modus penawaran proyek fiktif. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/675/XII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tertanggal 12 Desember 2025 lalu.

Baca Juga:  Bali Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Renang Perairan Terbuka Asia 2026, Diikuti Atlet dari 17 Negara

Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial MR (52), yang merupakan mantan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) di Bakesbangpol Subang.

MR diduga berperan aktif dalam meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menawarkan proyek pembagian nasi kotak untuk kegiatan Karang Taruna di wilayah Subang yang ternyata tidak pernah ada.

Baca Juga:  Bupati Garut Tinjau PLTP Darajat, Dorong Energi Bersih dan Dampak Nyata bagi Warga

“MR diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari korban dengan dalih proyek tersebut, kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial RN (35), warga Cianjur yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu, seperti surat pemesanan dan berita acara serah terima dana untuk memperkuat modus penipuan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Aniaya Warga

Saat ini, berkas perkara tersangka RN telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penipuan ini. Di antaranya adalah dokumen rekening koran, berita acara serah terima dana, serta surat pemesanan yang diduga dipalsukan.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.*

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran