Tamsil Linrung Ungkap Sejumlah Nama Potensial Pengganti Gibran, dari Dasco hingga Anies Baswedan

|

GUGAH – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Di tengah perdebatan publik mengenai implikasi putusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, mengungkap sejumlah nama tokoh nasional yang menurutnya berpotensi dipertimbangkan apabila suatu saat terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks simulasi politik, bukan pengumuman mengenai pergantian Wakil Presiden yang telah diputuskan. Tamsil menilai, apabila skenario kekosongan jabatan benar-benar terjadi, sosok yang mengisi posisi tersebut perlu memiliki kapasitas politik dan kepemimpinan yang dapat memperkuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau memang skenario itu terjadi, tentu Presiden akan mempertimbangkan sosok yang bisa memberikan insentif signifikan bagi pemerintahan,” ujar Tamsil sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai pernyataannya.

Dari Dasco hingga Anies, Sejumlah Tokoh Masuk Simulasi

Dalam pemetaan yang disampaikan Tamsil, sejumlah tokoh dari lingkaran partai politik dan pemerintahan disebut memiliki modal politik untuk dipertimbangkan. Nama-nama tersebut antara lain Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, serta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Baca Juga:  Prabowo Kepung Aset Nganggur BUMN, Cak Imin Siapkan Rp1 Triliun untuk Kemiskinan UMKM

Selain tokoh partai, Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut disebut sebagai figur yang dinilai memiliki kapasitas kepemimpinan. Sementara dari luar lingkaran pemerintahan, Tamsil menyebut Anies Baswedan, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo sebagai nama yang dapat masuk dalam simulasi politik tersebut.

Meski menyebut sejumlah figur, Tamsil tidak menyatakan bahwa salah satu nama telah dipilih atau memperoleh dukungan resmi sebagai calon pengganti. Penyebutan itu lebih merupakan gambaran mengenai kemungkinan konfigurasi politik apabila terjadi perubahan dalam komposisi kepemimpinan nasional.

Tamsil juga menekankan bahwa pemerintahan perlu tetap berfokus menjalankan program prioritas nasional. Pada saat yang sama, persoalan hukum yang berkembang harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.

Putusan MK Tidak Langsung Memberhentikan Gibran

Polemik ini menguat setelah MK memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan sejumlah pemohon. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Ngaku Sedih Orang Dekat Ikut Nyuri Uang Rakyat: Tersangka Silakan Urusan Sama Kejaksaan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu. Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut karena tahapan pencalonan telah berakhir dan Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan tidak dapat disamakan dengan putusan yang memberhentikan Wakil Presiden. Putusan tersebut juga tidak dengan sendirinya membuat jabatan Wakil Presiden menjadi kosong. Tindak lanjut persoalan ini, apabila ditempuh, tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Pengisian Jabatan Wapres Diatur Konstitusi

Secara konstitusional, mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Baca Juga:  MK Putuskan Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung oleh Rakyat

Sementara itu, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur tersendiri dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, termasuk proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Karena itu, wacana mengenai kemungkinan pergantian pejabat tidak serta-merta berarti proses pemberhentian telah dimulai atau bahwa pergantian dapat dilakukan hanya berdasarkan simulasi politik.

Tamsil menyatakan DPD RI akan mencermati perkembangan persoalan tersebut sesuai kewenangan lembaganya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap perlu berkonsentrasi pada agenda pembangunan, sedangkan setiap persoalan hukum harus diproses secara serius dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Untuk saat ini, nama-nama yang disebut Tamsil masih berada dalam ranah kemungkinan politik. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran akan digantikan atau bahwa salah satu tokoh yang disebut telah ditetapkan sebagai calon penggantinya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran