Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia, Belum Ada Pencekalan

|

GUGAH — Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sempat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan rute melalui Batam menuju Singapura, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Hingga Selasa (20/10/2026), Imigrasi belum dapat memastikan apakah Nusron telah kembali ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa perjalanan tersebut terpantau melalui sistem keimigrasian. Namun, ia mengaku tidak mengingat tanggal pasti keberangkatan Nusron.

“Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hendarsam juga membenarkan bahwa Nusron sempat berada di Malaysia untuk menjalankan kegiatan kedinasan. Meski demikian, pihaknya belum memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan Menteri ATR/BPN tersebut setelah perjalanan itu.

“Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya,” ujarnya.

Baca Juga:  Di Milad Yaspida ke-26, Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf dan Dorong Santri Kuasai Sains

Di tengah sorotan terhadap perjalanan tersebut, Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron Wahid. Ia menjelaskan, institusinya menjalankan tindakan keimigrasian berdasarkan permohonan atau permintaan dari instansi berwenang.

“Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian lain,” kata Hendarsam.

Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada permintaan pencekalan terhadap Nusron yang diterima Imigrasi. Informasi mengenai keberadaan terkini maupun kemungkinan tindakan keimigrasian selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Dua Tahun Prabowo-Gibran, KPK Diuji Menuntaskan Kasus Korupsi di Lingkar Kekuasaan

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026). Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, ketidakhadiran pada panggilan kedua telah disampaikan melalui surat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nusron disebut meminta agar jadwal pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan waktu pemeriksaan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai alasan ketidakhadirannya.

Meski demikian, perjalanan ke luar negeri dan ketidakhadiran dalam pemeriksaan merupakan dua hal yang perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi masing-masing pihak. Informasi yang tersedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghindari proses hukum.

Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme pemanggilan dalam proses penyidikan mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik menilai alasan ketidakhadiran seseorang, termasuk apabila terdapat kondisi kesehatan atau kepentingan lain yang dianggap patut dan wajar.

Baca Juga:  Dugaan Riswah Muktamar NU, Gus Ipul Peringatkan Pelapor soal Konsekuensi Hukum

Menurut Taufik, apabila ketidakhadiran pada panggilan pertama disertai alasan yang dapat diterima, penyidik akan mempertimbangkan alasan tersebut sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika alasan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan, proses pemanggilan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” ujar Taufik.

Penjelasan tersebut merujuk pada mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Penerapannya terhadap seseorang tetap bergantung pada status pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta penilaian penyidik berdasarkan ketentuan hukum.

Hingga keterangan Imigrasi disampaikan pada Selasa (20/10/2026), belum ada permintaan pencekalan terhadap Nusron Wahid yang diterima lembaga tersebut. Perkembangan mengenai keberadaan Nusron, jadwal pemeriksaan berikutnya, dan langkah KPK selanjutnya masih menunggu konfirmasi resmi.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran