gugah.co – Warga di lingkungan RT 017 dan RT 021, RW 010, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, secara tegas menolak rencana pengeboran air tanah yang akan dilakukan oleh usaha kuliner WOKEI Chicken and More yang berlokasi di Jalan Taman Pahlawan wilayah setempat.
Penolakan ini disampaikan melalui surat sanggahan tertanggal 16 Oktober 2026 yang telah disampaikan kepada Cabang Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Penolakan ini dipicu kekhawatiran warga terhadap dampak ekologis, sosial, dan ekonomi akibat pengambilan air tanah secara masif untuk kebutuhan komersial. Dalam dokumen yang diterima redaksi, Selasa (20/10/2026), terdapat beberapa poin utama keberatan yang disampaikan puluhan warga bersama pengurus lingkungan dan tokoh masyarakat.
Pertama, warga menilai tidak pernah ada sosialisasi maupun musyawarah terkait rencana pengeboran tersebut. Warga merasa tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan.
Kedua, warga menduga adanya cacat prosedur hukum. Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan terkait, persetujuan masyarakat dan dokumen lingkungan merupakan syarat mutlak penerbitan izin pengusahaan air tanah. Tanpa keduanya, izin yang diklaim perusahaan patut dipertanyakan keabsahannya.
Ketiga, dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama. Pengambilan air tanah dalam skala besar dikhawatirkan menurunkan permukaan air tanah secara drastis, yang pada akhirnya dapat mengeringkan sumur-sumur warga di sekitar lokasi.
Perwakilan warga, Kang Ating, menegaskan bahwa sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan UU Sumber Daya Air, kebutuhan air warga untuk kehidupan sehari-hari harus diprioritaskan di atas kepentingan komersial.
“Air adalah sumber daya yang terbatas. Jika diambil secara berlebihan untuk kebutuhan bisnis, yang akan kehilangan hak hidupnya adalah warga yang tinggal di sekitar sini,” ujarnya.
Melalui surat tersebut, warga meminta pihak berwenang untuk:
– Memeriksa ulang dan membatalkan permohonan izin pengusahaan air tanah atas nama WOKEI Chicken and More
– Membekukan segala aktivitas persiapan pengeboran di lokasi
– Melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan jika perusahaan tetap nekat beroperasi tanpa izin yang sah
Surat sanggahan ini ditandatangani oleh Ketua RT 017 Dadang Setiawan, Ketua RW 010 Dodi Efendi, Ketua RT 021, serta puluhan warga terdampak. Tembusan surat juga disampaikan kepada Camat Purwakarta, Lurah Nagrikaler, Kapolsek, Danramil, dan pihak manajemen WOKEI Chicken and More.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak WOKEI Chicken and More maupun instansi terkait menanggapi surat sanggahan tersebut.*





Tinggalkan Balasan