Empat Hari Buron, Pelarian RA Berakhir di Saung Tengah Sawah

|

GUGAH – Pelarian RA alias Riki alias Bajaj (27), terduga pelaku pembunuhan Rini Ali Soraya (35), akhirnya berakhir setelah empat hari menjadi buronan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di sebuah saung di tengah persawahan Kampung Pasirpawon, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Minggu (18/10/2026) dini hari.

Kepala Desa Pasirpanjang, Mamat Slamet, mengatakan, keberadaan RA mulai terdeteksi pada Sabtu (17/10/2026). Sejak saat itu, polisi bersama warga melakukan pengintaian karena terduga pelaku berpindah-pindah di beberapa saung yang berada tak jauh dari rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Siswa SMA di Garut Kehilangan Penglihatan akibat Tertembak Airgun, Polisi Buru Pelaku

“Pelaku terlihat berada di saung di tengah sawah. Karena ada beberapa saung, dia sempat berpindah-pindah. Polisi bersama warga terus memantau agar tidak kehilangan jejak,” kata Mamat, Senin (19/10/2026).

Pengintaian berlangsung hingga malam. Polisi kemudian menyusun strategi penyergapan dengan membagi personel menjadi tiga tim yang didampingi warga setempat untuk memudahkan pergerakan di medan yang gelap.

Penyergapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah menyisir sejumlah saung, petugas menemukan RA bersembunyi di sebuah saung berdinding yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk Usai Aniaya Warga

Saat akan diamankan, RA sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Namun, polisi berhasil menguasai situasi dan menangkapnya.

“Memang sempat melakukan perlawanan, tetapi petugas bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Mamat.

Menurut Mamat, pengungkapan kasus ini juga didukung temuan barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor milik korban. Dari nomor IMEI telepon genggam yang masih tersimpan di kotaknya, polisi menelusuri jejak penjualan ponsel hingga mengarah kepada terduga pelaku. Sementara sepeda motor korban yang sempat dijual di wilayah Ciracap telah diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  KCD Wilayah IV Siapkan Data Siswa untuk Tes Urine NAPZA, Siapa Sasarannya?

RA kini ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum. Sebelumnya, jasad Rini Ali Soraya ditemukan di Kampung Margaluyu II, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, pada Selasa (13/10/2026), sebelum dimakamkan pada Minggu (18/10/2026).***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran