GUGAH – Gagasan menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, kesiapan infrastruktur, hingga perlindungan hak keuangan pegawai. Wacana yang disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono itu mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, meminta pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan tersebut sebelum membahas mekanisme pelaksanaannya. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah skema itu benar-benar memperkuat ekonomi koperasi atau justru menambah persoalan baru dalam layanan keuangan ASN.
Rahma menilai, apabila penyaluran gaji dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas dan memperbesar skala usaha koperasi, pemerintah harus menunjukkan alasan serta manfaat yang terukur. Tanpa perencanaan yang jelas, kebijakan tersebut berisiko mengganggu sistem pembayaran yang selama ini telah berjalan melalui lembaga perbankan dan institusi pengelola pensiun.
Ia juga mempertanyakan kesiapan koperasi desa dalam menyediakan layanan pembayaran gaji yang aman dan dapat diandalkan.
Keamanan harus diutamakan. Menurut Rahma, aspek infrastruktur, tata kelola, dan perlindungan dana perlu menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengarahkan ASN maupun pensiunan menggunakan skema baru.
Selama ini, pembayaran hak keuangan ASN dan pensiunan telah didukung oleh sistem perbankan, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta layanan yang berkaitan dengan PT Taspen. Perubahan mekanisme, karena itu, memerlukan penjelasan mengenai manfaat nyata yang tidak sekadar memindahkan saluran pembayaran dari satu lembaga ke lembaga lain.
Rahma mendorong pemerintah tetap berpegang pada tujuan awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yakni memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. Menurutnya, upaya tersebut dapat diarahkan pada pengembangan investasi, perluasan kegiatan usaha produktif, serta penguatan kapasitas koperasi agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Bob Arfan, menyatakan pihaknya perlu memeriksa lebih lanjut informasi mengenai rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN berada dalam ranah kewenangan Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara.
Bob menyarankan agar penjelasan mengenai skema dan tata cara pembayaran dikonfirmasi kepada Kementerian Keuangan. Ia juga menegaskan prinsip pelayanan bagi ASN, yakni akses terhadap gaji harus tetap mudah dan tidak menimbulkan hambatan bagi pegawai.
Sorotan tersebut menunjukkan bahwa wacana penyaluran gaji melalui koperasi tidak cukup dibahas dari sisi penguatan kelembagaan ekonomi desa semata. Pemerintah perlu menjelaskan dasar kebijakan, kesiapan operasional, jaminan keamanan transaksi, serta dampaknya terhadap kemudahan ASN dan pensiunan dalam menerima hak keuangan mereka.***





Tinggalkan Balasan